thayyibah.com :: Sering terlihat di jalan-jalan, wanita-wanita tidak menutup auratnya, apalagi terkadang cantik sekali. Seorang yang mengendarai kendaraan susah untuk menundukkan pandangan atau menoleh pandangan ke arah lain. Dan padahal sudah menjadi maklum bagi seorang muslim bahwa melihat wanita yang bukan mahram, apalagi tidak menutup auratnya hukumnya adalah haram dan berdosa.
Lalu solusinya?!?
1. MENAHAN PANDANGAN, baik dengan cara menunudukkan pandangan atau menutupi pandangan, sebagaimana disebutkan dalam QS. An Nur:30-31.
2. Atau MEMALINGKAN PANDANGAN KE ARAH LAIN, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadhl Bin Al Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari melihat wanita cantik dari daerah Khats’am.
Atau sebagaimana dalam hadits riwayat At Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma tatkal bertanya tentang pandangan MATA YANG TIDAK SENGAJA.
Kalau di atas kendaraan bagaimana?!?!
3. Atau TIDAK MENGIKUTI PANDANGAN DENGAN PANDANGAN SELANJUTNYA. sebagaimana hadits riwayat At Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Ali untuk mengikuti pandangan dengan padangan selanjutnya.
4. Atau MENGINGKARI DI DALAM HATI PERBUATAN MEMBUKA AURAT TERSEBUT.
عَنِ الْعُرْسِ ابْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيِّ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ، وَقَالَ : مَرَّةً أَنْكَرَهَا كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا ”
Artinya: “Al ‘Urs bin ‘Amirah Al Kindy radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dilakukan kesalahan (dosa) di bumi, maka siapapun yang MENYAKSIKANNYA LALU IA MEMBENCINYA”, dan beliau pernah bersabda (menambahkan): “MENGINGKARINYA, maka ia seperti seorang yang tidak menyaksikannya dan siapapun yang TIDAK MENYAKSIKANNYA LALU IA RELA TERHADAP DOSA TERSEBUT, maka seperti yang telah menyaksikannya langsung.” HR. Abu Daud (put/thayyibah)
Oleh : Al-Ustâdz Abu Abdillah, Ahmad Zainuddin bin Kaspul Anwar Al Banjary