Fahri Hamzah (Inet)

Teman Ahok Bisa Dipidana

Fahri Hamzah (Inet)

thayyibah.com :: Jakarta. Pembongkaran adanya dugaan manipulasi KTP yang dilakukan Teman Ahok oleh mantan aktivis teman Ahok beberapa hari lalu dapat menyeret Teman Ahok ke ranah pidana serta dapat membatalkan pencalonan Ahok.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya.

“Kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan satu juta KTP tersebut oleh Teman Ahok dapat menjadi dasar, tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK,” kata Fahri Hamzah dalam lansiran republika.co.id

Menurut Fahri jika hal itu terbukti maka pencalonan melalui jalur indenpenden bisa dibatalkan karena ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administratif.

Untuk itu Fahri meminta agar penegak hukum serta penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU melakukan kordinasi untuk menentukan status kejadian tersebut.

“Aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini,” ujar Fahri seperti ditulis kompas.com

Fahri menyangsikan janji Teman Ahok bahwa KTP-KTP bisa dipertanggungjawabkan.

“Sementara terkait verifikasi dukungan KTP itu dan dimana Ahok meminta agar ‘Teman Ahok’ memverifikasi dukungan via SMS,” awalnya kita baik sangka mereka akan berani verifikasi dan serius masuk sebagai calon independen, eh sebelum verifikasi malah sudah ketahuan curangnya,” kata Fahri.

baca : Eks Teman Ahok Beberkan Kecurangan

Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi praktek kecurangan dalam pengumpulan KTP dukungan oleh Teman Aho yang disampaikan oleh mantan Teman Ahok. (Aza)

About Azah