Breaking News
Luluk, investor Hotel Siti dari Makassar. Menuntut 8 persen dari nilai asset Hotel Siti (Foto : Darso Arief)

Gerakan Menuntut 8 Persen Saham Hotel Siti

Ole: HM Joesoef  (Wartawan Senior)

Luluk, investor Hotel Siti dari Makassar. Menuntut 8 persen dari nilai asset Hotel Siti (Foto : Darso Arief)

Dari hari ke hari, para investor Patungan Usaha dan Patungan Aset bermunculan dan menuntut hak-hak mereka yang sejak 2012 diabaikan oleh Yusuf Mansur. Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2012-2013 Yusuf Mansur keliling ke kota-kota besar di Indonesia untuk memasarkan Patungan Usaha dan Patungan Aset. Ia juga jamak muncul di televisi, di sela-sela ceramahnya, ia memasarkan Patungan Usaha dan Patungan Aset. Nilai 1 lembar “saham” seharga Rp 10 juta sampai Rp 12 Juta.

Tetapi, Otoritas Jasa Keungan (OJK) menegur Yusuf Mansur pada Juni 2013, dan melarang perorangan menghimpun dana, maka dibuatlah Koperas Merah Putih atau Koperasi Indonesia Berjamaah. Semua uang yang masuk ke rekening Yusuf Mansur, katanya, dialihkan ke koperasi tersebut. Waktu OJK menyemprit Yusuf Mansur, investor Parungan Usaha dan Patungan Aset baru 1900 orang. Padahal untuk mengambil-alih bangunan apartemen yang mangrak di jalan M Thoha, Tangerang, Banten, itu dibutuhkan Rp 40 sampai Rp 60 milyar. Dibutuhkan 4000 sampai 6000 peserta. Sementara, setelah dibuat koperasi, dana masyarakat yang masuk malah mandeg. Investasi tidak jalan. Ada kekurangan   antara Rp 21 milyar sampai Rp 41  milyar untuk mengambil-alih bangunan apartemen tersebut yang  difungsikan sebagai hotel Siti (diambil dari kata Siti Maemunah, isteri Yusuf Mansur). Darimana dana talangan tersebut? Ternyata pinjam dari bank dan setiap bulannya harus membayar cicilan lengkap dengan bunganya.

Ketika ada peralihan dana dari Yusuf Mansur ke koperasi, maka web yang saat itu dipakai sarana komunikasi dan informasi, tak lagi aktif. Sejak itulah para investor kehilangan informasi tentang perkembangan proyek hotel Siti lengkap dengan janji-janji manisnya. Apa itu janji-janji manisnya? Yusuf Mansur berjanji bahwa para investor akan diberi uang kerahiman sebesar 8% setiap tahunnya dari investasi yang ditanam. Hotel yang dibangun nantinya adalah hotel transit untuk jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, hotel ini nantinya adalah hotel syariah. Bukan hanya itu, setiap tahun para investor diberi jatah menginap gratis selama beberapa hari.

Tanpa ada pemberitahuan resmi kepada investor, pada tahun 2015, hotel Siti beroperasi dengan menggunakan 1 tower (dari 2 tower yang ada) dengan 130 kamar. Awalnya, hotel ini dmanajemeni oleh Horison dan bersyariah. Tetapi, sejak 2017, Horison hengkang. Maka, hotel dimajemeni sendiri oleh timnya Yusuf Mansur. Lalu apa yang terjadi? Sejak Horison hengkang, hotel Siti tak lagi bersyariah. Dan perannya sebagi hotel transit untuk jamaah haji dan umroh, tak terjadi. Karena tingkat huniannya selalu di bawah 30%, maka hotel ini pun sejak berdirinya sampai sekarang sudah merugi.

Itulah sebabnya, ketika para investor akan menarik kembali uangnya, pihak Yusuf Mansur selalu berkelit dengan seribu alasan. Ada juga yang berhasil menarik investasinya, itu pun setelah berbulan-bulan dan setiap pekan menagih. Itu pun hanya pokoknya saja. Tidak ada uang kerahiman sebagaimana yang dijanjikan.

Ada yang diminta memberikan bukti ini dan itu, tetapi tetap saja uangnya tak bisa dicairkan. Mereka yang selalu gagal mengambil kembali uangnya tersebut berasal dari berbagai kota. Seperti ibu Sulis dari Malang, pak Nanang dari Surabaya, Ibu  Lilik dari Boyolali, Ibu Umi Latifah dari Solo, pak Luluk dari Makassar, dan masih banyak lagi.

Pada tahun 2017, menurut Yusuf Mansur, jika dijual, hotel Siti nilainya Rp 160 milyar rupiah. Tentu, nilai itu akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Karena Yusuf Mansur dinilai tak mampu mengembalikan uang investor, maka pak Lilik dari Makassar, mengusulkan agar hotel Siti dijual saja. Berapa harga hotel ini, maka para investor mendapatkan hak 8% dari total harga. Soal Yusuf Mansur punya hutang di bank, itu urusan dia dengan pihak bank. Investor tidak mau tahu dan tidak boleh dilibatkan. Tuntutan ini adalah wajar karena para investor sudah 9 tahun ditelantarkan oleh Yusuf Mansur. Inilah yang kini dituntut oleh pak Luluk dan kawan-kawan sesama korban Patungan Usaha dan Patungan Aset ala Yusuf Mansur. Bagaimana kelanjutannya? Hanya waktu yang akan menjawabnya. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur