Breaking News

Hukum Mendatangi Dukun dan semacamnya!

 

thayyibah.com :: Sesungguhnya mendatangi dukun dan tukang ramal untuk menanyakan sesuatu kepadanya berkaitan dengan sakit, nasib masa depan, atau untuk mengabarkan sesuatu yang ghaib seperti barang hilang, dan yang semisalnya tidak diperbolehkan dalam Islam. Hukumnya haram. Apalagi kalau sampai meyakini dan membenarkan apa yang mereka katakan. Karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin, dan meminta tolong kepada jin-jin itu tentang sesuatu yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan kufur dan kesesatan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barang siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.” (HR. Muslim, dan dalam riwayat lain disebutkan empat puluh hari).

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Barang siapa mendatangi dukun atau rukang ramal, lalu membenarkan apa yang ia katakana, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahlussunan yang empat dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Bukhari – Muslim)

Dari Imran bin Hushain radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bukan dari golongan kami orang yang meramal nasib dan yang minta diramalkan, orang yang melakukan praktek perdukunan dan yang memanfaatkan jasa perdukunan, yang melakukan praktek sihir (tenung) atau yang memanfaatkan jasa sihir (minta ditenungkan). Dan barangsiapa mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Al-Bazzar dengan sanad Jayyid).

Dari beberapa hadits di atas, dapat dipahami secara jelas haramnya mendatangi dukun dan tukang ramal, menanyakan dan meyakini/membenarkan apa yang disampaikannya. Hanya saja kalau sebatas mendatangi dan menanyakan, maka hukumannya adalah tidak diterima shalat selama empat puluh hari empat puluh malam. Kecuali kedatangannya tadi dengan tujuan untuk menguji atau untuk menunjukkan kelemahan dan kedustaan dukun dan tukang ramal. Kalau seperti ini dibolehkan, bahkan dianjurkan.

Hukuman berat tersebut dijatuhkan karena dalam tindakannya tersebur menimbulkan kerusakan yang besar. Dukun dan tukang ramal semakin termotifasi dan percaya diri. Sedangkan orang awam akan tertipu dengan kedatangannya tersebut, seolah-olah hal tersebut legal dan halal karena orang yang shalih juga mendatanginya. Selain itu, mereka akan penasaran dan terdorong untuk memanfaatkan jasa dukun dan tukang ramal tersebut karena banyaknya orang yang datang. Selain itu, perbuatan tersebut menunjukkan keridhaannya terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan bagi yang sampai meyakini dan membenarkan para dukun dan tukang ramal, lalu melaksanakan titah dan anjuran mereka, maka ia telah kufur terhadap Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an mengabarkan bahwa tidak ada yang mengetahui perihal ilmu keghaiban kecuali Allah Ta’ala,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”.” (QS. Al-Naml: 65)

Syaikh Utaimin rahimahullaah berkata dalam al-Qaul al-Mufid: 1/335, bahwa dalam ayat tersebut terdapat nafyun(peniadaan) dan itsbat (penetapan). Peniadaan orang yang mengetahui ilmu ghaib. Dan penetapan bahwa yang mengetahuinya hanya Allah semata. Maka orang yang membenarkan dukun dan tukang ramal dalam kabar ghaib yang disampaikannya padahal dia tahu hanya Allah semata yang mengetahui perihal ilmu ghaib, maka sungguh dia telah melakukan kufur besar yang mengeluarkannya dari Islam. Dan apabila dia jahil tidak meyakini bahwa di dalam Al-Qur’an tedapat kebohongan, maka dia telah kufrun duna kufrin (kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam.)

Fatwa Syaikh Ibnu Bazz

Memperkuat bahasan di atas kami sertakan fatwa seorang ulama besar kerajaan Saudi Arabia, syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz. Beliau pernah ditanya tentang mendatangi dukun dan tukang ramal (peramal), bertanya dan berobat kepada mereka.

Beliau menjawab, “Tidak boleh mendatangi dukun, tukang ramal, tukang sihir, ahli nujum dan yang semisal mereka. Tidak boleh pula bertanya kepada mereka dan membenarkan ucapan mereka. Berobat kepada mereka juga tidak boleh walaupun menggunakan minyak dan selainnya. Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang mendatangi, bertanya, dan membenarkan mereka. Sebabnya, karena mereka mengaku mengetahui ilmu ghaib, membohongi manusia, dan mengajak mereka untuk menyimpang dari akidah yang benar.

Terdapat kabar yang shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Siapa yang mendatangi tukang ramal, lalu bertanya sesuatu kepadanya maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam besabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافاً أَوْ كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada  Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Dan juga bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Bukan dari golongan kami orang yang meramal nasib dan yang minta diramalkan, orang yang melakukan praktek perdukunan dan yang memanfaatkan jasa perdukunan.”

 

Oleh : voa.islam.com

About A Halia