Breaking News
Pinjam Uang

Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai

 

uang (1)

thayyibah.com :: Firman Allah Ta’ala, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.” (QS. Al Baqarah: 283)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari: 2068 dan Muslim: 1603)

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai ?

Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah, “Akad rahn (barang gadai) adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin (yang menerima barang gadai) untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin (yang berhutang). Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba.” (Fiqh Sunah, 3/156)

Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” Kemudian al-Baihaqi mengatakan, Kami juga mendapatkan riwayat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Sallam, dan yang lainnya, yang semakna dengan itu. Demikian pula yang diriwayatkan dari Umar dan Ubay bin Ka’b Radhiyallahu ‘anhu. (as-Sunan as-Sughra, 4/353)

Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba.

Judul full kajian: riyadhus shalihin hadits 22-23

Barakallahu fiik
Oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam

About A Halia