Tempat yang dikatakan senagai lokasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Jalan Raya Yogyakarta-Magelang. Tak pernah terbangun hingga saat ini. (Foto : Darso Arief)

Yusuf Mansur Dalam Pusaran Condotel Moya Vidi

 

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Tempat yang dikatakan senagai lokasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Jalan Raya Yogyakarta-Magelang. Tak pernah terbangun hingga saat ini. (Foto : Darso Arief)

Para investor yang merasa dirugikan atas investasi Condotel Moya Vidi, Jogyakarta, terus mengalir. Mereka menuntut secara perdata di pengadilan. Gugatan kloter pertama kasusnya kini sedang ditangani oleh Pengadilan Banding, Banten. Kloter pertama belum final, kloter kedua sudah menanti.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI). Dalam perjalanannya, ternyata banyak anggota VSI yang sulit melakukan transaksi, padahal mereka sudah terlanjur menyetor sejumlah uang sebagai syarat untuk bergabung. Ketika bisnis VSI dalam keadaan bermasalah, Yusuf Mansur memasarkan bisnis baru, yakni investasi “Condotel Moya Vidi” pada awal tahun 2014. Ini adalah sebuah program investasi pembangunan kondotel di Jogyakarta.

Rencana membangun Condotel Moya Vidi bermula dari keinginan dari Hajjah Suryati untuk mengembangkan sayap usahanya. Suryati adalah seorang pengusaha katering yang cukup dikenal di Jogyakarta. Ia adalah pemilik Grha Sarina Vidi, sebuah gedung pertemuan yang berada di Jalan Raya Jogya – Magelang. Gedung yang berdaya tampung 2500 orang itu hendak dimaksimalkan. Caranya? Akan dilengkapi dengan perhotelan, sebagai tempat menginap. Untuk keperluan itu, Suryati menggandeng Harjanto Suwardono, seorang pengusaha properti yang tinggal di Solo. Kongsi dua pengusaha ini melahirkan Condotel Moya Vidi yang akan dikelola oleh PT. Grha Suryamas Vinantito.

Februari 2014, Condotel Moya Vidi mulai dipasarkan ke umum. Untuk urusan rayu-merayu calon investor, Grha Suryamas Vinantito menggandeng Yusuf Mansur sebagai marketingnya. Nama Yusuf Mansur diperkenalkan oleh Diaz Arjun Ardian kepada Suryati dan Harjanto Suwardono. Diaz adalah pengusaha muda, teman Yusuf Mansur yang tinggal di Solo. Atas jasanya memperkenalkan Yusuf Mansur ke Suryati dan Harjanto, Diaz, sebagai Direktur Utama CV Bintang Promosindo, dipercaya mengumpulkan investasi yang ditanam oleh para investor.

Yusuf Mansur mulai merekrut calon investor. Kali ini Yusuf Mansur cukup memanfaatkan jaringannya yang sudah ada melalui VSI yang belakangan berubah nama menjadi PayTren yang punya usaha penyedia jasa transaksi online, membayar listrik, beli tiket, sewa hotel, bayar PDAM, dan sebagainya. PT. Grha Suryamas Vinantito menerbitkan sertifikat dengan nilai Rp 2.700.000 per lembar. Satu investor bisa memiliki 1 sampai tak terbatas.

Tetapi, belum setahun, kongsi antara Suryati-Harjanto akhir 2014, bubar-jalan. Tetapi, Yusuf Mansur sudah berhasil menggaet sebanyak 600-an orang dengan total nilai investasi yang diraup sebesar Rp 1.558 milyar. Karena gagal membangun Condotel di Jogya, uang sebesar itu, oleh Yusuf Mansur, dialihkan untuk mengambil-alih hotel Siti di Tangerang, Banten. Pengalihan ini pun secara sepihak, diumumkan melalui Laman Website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang ditanamkan pada proyek Condotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di Tangerang, Banten. Ada juga yang mendapat pemberitahuan melalui email dari Daarul Qur’an. Baik Koperasi Indonesia Berjamaah maupun Daarul Qur’an, keduanya adalah lembaga yang digagas oleh Yusuf Mansur. Dari sini persoalan mulai bergulir. Laporan keuangan tidak pernah ada, bagi hasil kerahiman, sebagaimana dijanjikan di awal, juga hanya ada di awan. Para investor juga tidak bisa menghubungi Yusuf Mansur maupun pihak manajemen untuk menanyakan nasib selanjutnya investasi mereka.

Adapun hotel Siti yang digagas Yusuf Mansur melalui patungan usaha dan patungan aset, mulai beroperasi pada awal 2015. Akadnya adalah hotel Syariah. Hotel ini didedikasikan sebagai hotel transit buat jamaah haji dan umroh, karena lokasinya tidak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta. Dalam praktiknya, jamaah haji dan umroh tidak menggunakan hotel Siti sebagai hotel transit. Sejak manajemen Horison hengkang dari hotel Siti pada paruh 2017, hotel ini tidak lagi berstatus sebagai hotel Syariah. Tingkat huniannya di bawah 30%, lantai 3 dan lantai 4 kamar-kamar hotel ini juga disewakan sebagai kos-kosan.

Dari narasi diatas, adalah sebuah kemustahilan jika Yusuf Mansur tidak terlibat dalam kasus Condotel Moya Vidi. Jika tidak terlibat, lalu, mengapa investasi Condotel Moya Vidi dialihkan ke hotel Siti? Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur