Beredar foto Yusuf Mansur sakit. Ada yang mendoakan kesembuhannya tapi banyak pula justru menghujatnya (Foto : Istimewa)

Yusuf Mansur Sakit, Sidang Perdata Tetap Jalan

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Beredar foto Yusuf Mansur sakit. Ada yang mendoakan kesembuhannya tapi banyak pula justru menghujatnya (Foto : Istimewa)

Sabtu (22/8) Beredar kabar bahwa Yusuf Mansur dirawat karena ada penyumbatan di daerah leher. Melalui akun instagramnya, Yusuf Mansur minta doa agar penyakitnya segera diangkat oleh Sang Maha Pencipta. Sikap netizen pun beragam. Ada yang mendoakan, tetapi tidak sedikit pula yang malah berkomentar sebaliknya. Begitulah dunia maya. Orang seakan bebas berkomentar apa saja, tentang siapa saja.

Hari Selasa (25/8) siang, Pengadilan Negeri Tangerang, tetap menggelar  sidang perdata yang menggugat Yusuf Mansur.  Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh  Fajar Haidar Rafly,  bersama empat investor lainnya, karena merasa ada yang tidak beres atas investasi yang ditawarkan oleh tergugat dalam kurun waktu 2012 – 2014.

Pada tahun 2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Dalam kapasitasnya sebagai ustadz, Yusuf Mansur menawarkan program investasi Patungan Usaha untuk menarik para jamaahnya bergabung dan berinvestasi dalam program tersebut. Belakangan, hotel tersebut dikenal dengan nama Hotel Siti. Di pertengahan 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI, cikal bakal PayTren). Faktanya, banyak anggota VSI yang sulit melakukan transaksi, padahal mereka sudah menyetor sejumlah uang sebagai syarat untuk bergabung. VSI yang bermasalah tersebut tidak segera diatasi, Yusuf Mansur malah membuka bisnis baru, yakni investasi “Condotel Moya Vidi” pada awal tahun 2014, berlokasidi Jogyakarta.

Tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan para investor, Januari 2015, secara sepihak, Yusuf Mansur mengeluarkan pengumuman melalui Laman Website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang ditanamkan pada proyek Condotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di Tangerang, Banten. Dari sini persoalan mengemuka. Laporan keuangan tidak pernah ada, bagi hasil kerahiman, sebagaiana dijanjikan di awal, juga hanya terasa bagaikan hembusan angin.  Para investor tidak bisa menghubungi Yusuf Mansur maupun pihak manajemen untuk menanyakan nasib investasi mereka.

Hotel Siti memang ada. Beroperasi pada awal 2015, akadnya adalah hotel Syariah, dimanajemeni oleh Horison. Tetapi, sejak manajemen Horison hengkang dari hotel Siti pada paruh 2017, hotel ini tidak lagi berstatus sebagai hotel Syariah. Bahkan, sejak tahun lalu, karena tingkat huniannya di bawah 30%, lantai 3 dan lantai 4 kamar-kamar hotel ini disewakan sebagai kos-kosan.  Para investor, baik yang berinvestasi di hotel Siti maupun Condotel Moya Vidi, tak bisa mengambil investasinya yang besarannya dari Rp 2,7 juta sampai puluhan juta rupiah. Jalur hukum pun ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada dua persidangan yang lalu,  pihak penggugat yang diwakili oleh tim pengacara dari kantor pengacara Asfa Davy Bya & Rekan menyerahkan bukti-bukti tertulis bahwa Yusuf Mansur secara meyakinkan terlibat langsung atas berbagai investasi yang membuat para penggugat mengalami kerugian.  Juga, bukti-bukti berupa surat menyurat dan foto-foto yang mengkonfirmasi keterlibatan Yusuf Mansur pada proyek investasi yang merugikan para investor.

Pada sidang kali ini, agenda sidang giliran pihak tergugat, Yusuf Mansur, menyampaikan tanggapan atas bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihak penggugat. Tetapi, karena dari tiga anggota majelis hakim, yang hadir hanya dua orang, maka Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menunda sidang sepekan kemudian, yakni, Selasa (1/9).

Karena saat ini Yusuf Mansur masih dalam keadaan sakit, maka kita wajib berdoa agar yag bersangkutan kembali sembuh, sehat wal-afiat. Jika sudah sembuh, diharapkan yang bersangkutan bisa menjalani semua proses peradilan  dunia yang didakwakan kepadanya. Baik secara perdata maupun pidana. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur