Breaking News
Menteri Agama Fachrul Razi resmi umumkan pembatalan pemberangkaan jamaah haji Indonesia tahun 2020 (Foto : Tribun)

HAJI 2020 BATAL, BETULKAH DANA HAJI ZONK?

Oleh: Tarmidzi Yusuf (Pegiat Dakwah)

Menteri Agama Fachrul Razi resmi umumkan pembatalan pemberangkaan jamaah haji Indonesia tahun 2020 (Foto : Tribun)

Terkejut dan geram merespon sikap Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hari ini (2/6). Terkejut karena Menteri Agama terburu-buru mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini. Sementara Kerajaan Saudi Arabia (KSA) belum mengkonfirmasi apakah haji tahun ini menerima jamaah calon haji dari luar KSA atau tidak.

Geram karena Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyebutkan dana haji USD 600juta atau setara Rp 8,7 triliun akan digunakan untuk stabilisasi rupiah.

Ada beberapa kemungkinan dibalik tergesa-gesanya keputusan Pemerintah membatalkan haji tahun ini.   Pertama, dana haji sebesar Rp 8,7 triliun diduga zonk alias telah digunakan oleh Pemerintah untuk keperluan lain. Dugaan ini didasari gonjang-ganjing keuangan negara yang mengalami defisit makin besar.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am (CNN Indonesia, 2/8/2017) ada 4 syarat pemanfaatan keuangan haji untuk investasi dan pembangunan infrastruktur:

  1. Jenis usaha memenuhi prinsip-prinsip syari’ah;
  2. Prudential;
  3. Bermanfaat untuk kemaslahatan umat Islam;
  4. Likuiditas terjamin.

Untuk membuktikan hal ini sebaiknya BPK turun tangan. Melakukan audit apakah benar dana haji Rp 8,7 triliun itu ada atau telah digunakan.

Kedua, dana haji aman. Fulus sebesar Rp 8,7 triliun itu benar-benar ada. Pertanyaannya apakah boleh menggunakan dana haji untuk stabilisasi rupiah? Apakah memenuhi 4 syarat seperti yang ditetapkan oleh MUI? Bukankah rupiah rentan dan berisiko besar anjlok. Apalagi ekonomi Indonesia sedang terpuruk.

Ini yang terpenting dan utama. Ketika calon haji daftar apakah ada akad antara calon haji dengan Pemerintah boleh menggunakan dana haji? Bukankah dana haji itu titipan yang seharusnya tidak boleh Pemerintah dan BPKH gunakan apalagi untuk stabilisasi rupiah.

Dosanya besar sekali menggunakan dana haji tanpa persetujuan jamaah calon haji kecuali sudah tidak takut dosa. Seperti kata Salim Said, Tuhan saja sudah tidak ditakuti.

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur