Breaking News
Panggilan sidag seperti ini sudah disampaikan kepada para pihak yang berperkara jauh sebelum tanggal sidang yang ditentukan. (Foto : Istimewa)

Benarkah Yusuf Mansur Hanya Difitnah?

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Panggilan sidang dari PN Tangerang kepada pihak penggugat Yusuf Mansur. Panggilan siding seperti ini sudah disampaikan kepada para pihak yang berperkara jauh sebelum tanggal sidang yang ditentukan. (Foto : Istimewa)

Jum’at (15/5), Tagar.id menurunkan berita dengan judul “Kelanjutan Sidang Kasus Perdata Yusuf Mansur”. Dalam berita tersebut, wartawan Tagar.id, Mauladi Fachrian, usai persidangan ke-3, mewawancarai kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, di PN Tangerang, Banten. Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor dalam kasus Condotel Moya Vidi (Jogyakarta) dan patungan usaha hotel Siti (Tangerang, Banten).

Ada dua hal dari pernyataan Ariel yang perlu ditanggapi. Sebab, jika pernyataan Ariel dibiarkan, maka publik akan menganggap bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah kebenaran. Pertama, tentang ketidakhadirannya di persidangan pertama, 18 Maret 2020; Kedua tentang Yusuf Mansur selama ini hanya difitnah-fitnah.

Tentang ketidakhadiran tergugat dan para pengacaranya pada persidangan perdana perdata, menurut pengacara tergugat, Ariel, pihaknya hadir di PN Tangerang, tetapi ada miskomunikasi, dan mereka berada di ruang bawah PN Tangerang. Bagi para pengacara yang akan menjalani persidangan, mereka tentu akan tahu, bahwa persidangan akan digelar pada tanggal, tempat, dan jam yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan oleh pihak pengadilan.

Tim Pengacara Yusuf Mansur meninggalkan PN Tangerang pada siding kedua, Rabu 15 April 2020 (Foto : Darso Arief)

Di PN Tangerang, sebagaimana kita tahu, bangunannya terdiri dari dua lantai. Lantai pertama untuk administrasi dan perkantoran, sedangkan lantai dua untuk persidangan. Di lantai satu tidak ada ruang tunggu. Yang ada ruang tunggunya hanya di lantai dua, di depan ruang-ruang persidangan. Jadi, amat janggal jika pengacaranya, Ariel, mengatakan kalau mereka hadir di PN Tangerang. Ketika berada di bawah, menunggu dimana mereka?

Pada 18 Maret 2020, Pangadilan Negeri Tangerang, Banten, menggelar sidang perdana perdata dengan tergugat Yusuf Mansur. Sidang yang dihadiri oleh pengacara penggugat, pengunjung sidang, dan sekitar 15 wartawan itu akhirnya ditunda karena pihak tergugat, Yusuf Mansur dan atau pengacaranya, tidak hadir. Ketidakhadiran dari pihak Yusuf Mansur tanpa ada pemberitahuan, baik sebelum maupun selama persidangan dibuka.

Dua hari kemudian, Jumat 20 Maret 2020, Yusuf Mansur menulis di IG-nya, “Tanggal 18 Maret yang lalu, kawan-kawan pengacara datang ke Pengadilan Negeri Tangerang mewakili saya yang digugat secara perdata. Sejak pagi sudah di sana dan berkoordinasi dengan saya. Kawan-kawan tektokan dengan saya, juga sebagian wartawan yang hadir, sampai siang. Saya ikut memantau hari itu. Sambil jalanin kebijakan jaga jarak self isolasi. Tapi saya disebut tidak hadir, he he he.”

Undangan untuk menghadiri persidangan adalah jam 09.00. Karena menunggu dari pihak Yusuf Mansur, persidangan diundur dan baru jam 11.30 persidangan dimulai. Itu pun setelah dibuka lalu majelis hakim menunda persidangan karena ketidakhadiran dari pihak Yusuf Mansur. Jika benar pengacaranya Yusuf Mansur sudah hadir sejak pagi, mestinya bisa menanyakan ke bagian administrasi tentang jam dan di ruang sidang berapa persidangan dilaksanakan. Alasan dari pihak pengacara Yusuf Mansur bahwa terjadi miskomunikasi bisa dipastikan 99% hanya mengada-ada.

Kedua, benarkah selama ini Yusuf Mansur hanya difitnah? Meskipun laporan pidana sebelumnya sudah di SP3-kan oleh pihak Polda Jawa Timur, bukan berarti Yusuf Mansur korban fitnah. Ada berbagai persoalan teknis yang membuat polisi tidak melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau. Juga bukan berarti kasus pidananya tidak bisa lagi dibuka. Masih banyak novum baru yang membuat kasus tersebut bisa dibuka kembali. Hanya soal waktu saja.

Jika Yusuf Mansur selama ini merasa jadi korban fitnah, lalu bagaimana dengan banyaknya testimony para korban investasi yang bermasalah selama ini? Jalur hukum ditempuh untuk membuktikan bahwa ada masalah yang terkait bisnis investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur