thayyibah.com :: Ketika seorang perempuan menjadi janda, keputusan menikah lagi atau tidak harus dipikirkan matang-matang.

Jika janda tersebut telah berusia matang (40 tahun ke atas), tidak lagi dilanda nafsu syahwat biologis yang menggebu-gebu, dan memiliki anak-anak yang sangat membutuhkan perhatiannya, tak mengapa jika ia memutuskan untuk tetap menjanda.

Sebabnya karena dikhawatirkan jika menikah lagi, perhatiannya terhadap anak-anak akan terbelah. Rasa sayangnya akan menipis karena kehadiran sosok baru dalam kehidupannya. Belum tentu juga si calon ayah dapat menerima dan menyayangi anak tirinya dengan tulus.

Sebaliknya, ketika seorang perempuan muda ditinggal mati suaminya, alangkah lebih baik baginya untuk menikah lagi. Karena bisa jadi nafsu biologisnya masih membara dan kesendiriannya akan menimbulkan kondisi yang tidak baik baginya. Jika ia menikah lagi, ia akan memiliki imam dan pelindung baginya dan bagi anak-anaknya kelak.

Jadi,keputusan menikah atau tidak menikah lagi bagi seorang janda, harus dilihat dari kemaslahatan dan kemudaratan pernikahan tersebut bagi kehidupannya kelak. Dan ingat, maslahat bukan hanya untuk kepentingannya tapi juga anak-anak.