Breaking News

Mahar Terindah

Sebaik-baik mahar itu yang paling mudah

thayyibah.com :: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2:181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6:344)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mahar yang paling bagus dan menjadi mahar terbaik adalah mahar yang paling mudah untuk dipenuhi. Inilah yang dipersiapkan oleh calon suami, hendaklah pihak wanita dan perempuan mudah menerima hal ini. Kalau maharnya itu serba sulit dan memberatkan, itu menyelisihi yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Padahal kalau kita lihat yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mahar yang beliau berikan pada istrinya hanyalah 12,5 uqiyah, itu sekitar 500 dirham, setara dengan 15 juta rupiah. Ini mahar di masa silam yang tidak terlalu mahal.

Ada hadits pula dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6:77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Mudahnya mahar memiliki manfaat yang begitu besar:

  1. Mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Memudahkan para pemuda untuk menikah.
  3. Mudahnya mahar akan menyebabkan cinta dan langgengnya kasih sayang.

Mahar bagaimana yang sah?

Imam Nawawi memberikan sebuah kaedah berharga mengenai manakah yang bisa dijadikan mahar atau mas kawin. Beliau menyebutkan,

وَمَا صَحَّ مَبِيعًا صَحَّ صَدَاقًا

“Segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah untuk dijadikan mahar.” (Minhaj Ath-Thalibin, 2:478).

Yang perlu dipahami bahwa mahar bisa bernilai rendah dan bisa bernilai tinggi.

Contoh mahar yang bernilai rendah dapat dilihat dalam hadits berikut.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

“Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?”

“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.

“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”

Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia pun kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”

“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.”

Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.

Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”

“Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya.

“Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Iya,” jawabnya.

“Kalau begitu, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal”, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425)

Dalam riwayat Abu Daud, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

مَا تَحْفَظُ

“Surah apa saja yang engkau hafal?” Ia menjawab,

سُوْرَةُ البَقَرَةِ وَالَّتِي تَلِيْهَا

“Yaitu surah Al-Baqarah dan surah setelahnya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyampaikan,

قُمْ فَعَلِّمْهَا عِشْرِيْنَ آيَةً

“Berdirilah, ajarkanlah padanya dua puluh ayat.” (HR. Abu Daud, no. 2112. Sanad hadits ini dhaif, didhaifkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish, di dalamnya ada ‘Isl dan ia adalah Abu Qurroh At-Tamimi. Penentuan surah Al-Baqarah dan surah setelahnya, ‘Isl bersendirian. Ini adalah tambahan munkar, tambahan tersebut menyelisihi riwayat yang sahih. Ibnu Hajar menyebutkan tambahan ini barangkali untuk menjelaskan kedhaifannya, akan tetapi di sini—di Bulughul Maram–, beliau mendiamkannya. Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:210-211).

Salah satu faedah yang diutarakan oleh Imam Nawawi dari hadits di atas,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث أَنَّهُ يَجُوز أَنْ يَكُون الصَّدَاق قَلِيلًا وَكَثِيرًا مِمَّا يُتَمَوَّل إِذَا تَرَاضَى بِهِ الزَّوْجَانِ ، لِأَنَّ خَاتَم الْحَدِيد فِي نِهَايَة مِنْ الْقِلَّة . وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، وَهُوَ مَذْهَب جَمَاهِير الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف

“Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar (mas kawin) bisa sesuatu yang bernilai rendah dan bisa harta yang amat mahal jika kedua pasangan saling rida. Karena penyebutan cincin dari besi menunjukkan nilai yang tak mahal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 190)

Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mahar boleh dengan sesuatu yang bernilai mahal dapat dilihat dalam firman Allah,

وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (QS. An Nisa’: 20). Ada pendapat dari Mu’adz yang menyatakan bahwa qinthor adalah 1200 uqiyah dari emas atau perak. Intinya, qinthor adalah harta yang begitu banyak.

Dalam madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad dinyatakan bahwa ukuran kadar minimal mahar tidak dibatasi. Pokoknya yang bisa dijadikan mahar adalah uang, barang yang bisa dijual, upah sewa, baik nilainya sedikit atau banyak atau sampai tak bisa disimpan di kantong sendiri.

Adapun madzhab Abu Hanifah dan madzhab Imam Malik memberikan batasan kadar minimal untuk mahar, seperti dibatasi paling minimal adalah 10 dirham perak. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39: 160-161.

Mahar berupa hafalan Alquran ataukah pengajaran Alquran?

Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Alquran sepakat bahwa harus ditentukan surah apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar. Karena surah dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat.

Lebih baik mahar dengan hafalan Alquran bukan sekadar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Alquran. Beliau berkata,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِجَوَازِ كَوْن الصَّدَاق تَعْلِيم الْقُرْآن

“Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Alquran.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192)

Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Alquran dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta. Pengajaran Alquran itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan,

يَصِحُّ أَنْ يَجْعَلَ تَعْلِيْمَ المرْأَةِ شَيْئًا مِنَ القُرَآنِ مَهْرًا لَهَا عِنْدَ العَقْدِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَجِدْ مَالاً

“Boleh menjadikan pengajaran Alquran pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35).

Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas,

تَزْوِيجِ الْمُعْسِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ )

“Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32).”

Kesimpulannya, yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Alquran pada istri atau pengajaran hafalan Alquran padanya, bukan sekadar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/1515-mahar-terindah.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+RemajaIslam+%28RemajaIslam.com%29

About A Halia