Breaking News
Pinjam Uang

Dua Kesalahan Meminjamkan Uang di Bank

Pinjam Uang
Pinjam Uang

thayyibah.com :: Ketika seseorang meminjam uang di bank, maka dia melakukan dua kesalahan yaitu sebagai berikut:

(1) Ketika meminjam, yaitu dia menyepakati transaksi riba.

(2) Ketika mengembalikan, yaitu dia harus memberi tambahan ribanya.

Karena itu, usaha dan hasil yang dia dapatkan halal. Karena modal yang dia gunakan halal, tetapi tetap dia berdosa besar dalam sistemnya.

Sebagai contoh, ada yang merasa bingung dengan status rumah KPR. Apakah itu berarti rumah menjadi haram, tidak boleh ditempati dan juga tidak boleh dijual, karena dia beli dengan dana pinjaman bank ? Maka jawabannya adalah sama seperti diatas. Uang itu halal, berarti rumahnya juga halal, tetapi dia berdosa besar dengan dua model kesalahan di atas.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga melakukan transaksi dengan orang yahudi di Madinah (yang sebagian besar uang mereka dari riba). Diantara kaum muslimin dan yahudi ada transaksi jual beli dan hutang piutang.

Ketika pada waktu itu kaum muslimin berjual beli atau pun berhutang kepada orang yahudi, maka kaum muslimin tidak disebut “mendapatkan uang riba” yang statusnya haram. Tetapi kaum muslimin hanya disebut “mendapatkan uang dari orang lain yang telah melakukan transaksi riba” dan perkara seperti ini telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.

Bedakan antara orang yang “langsung” berhubungan dengan sistem riba dimana ia sebagai “tangan pertama”, DENGAN orang lain dimana statusnya sebagai “tangan kedua” yang telah bertransaksi halal dengan orang yang telah berhubungan “langsung” dengan sistem riba dimana statusnya sebagai “tangan pertama”. (put/thayyibah)

About A Halia