Breaking News
Achfas Achsien (tengah) diapit oleh dua penasehat hukumnya.

Perselihan Penjualan Harta Warisan

“Direktur Paytren Tak Layak Usung Nama Syariah”

 

Achfas Achsien (tengah) diapit oleh dua penasehat hukumnya.

 

Sidang sengketa penjualan harta warisan antara Enny Aryanie Achsien, Yatie Achyatie Achsien dan Arwani Achsien dengan kakak kandung mereka Achfas Achsie yang tak lain adalah Direktur Paytren Asset Mangement (PAM), Kamis (13/12) kemarin memasuki persidangan yang ke-empat. Persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari ketiga adik kandung Achfas yang dibacakan oleh kuasa hukum ketiganya Iskandar Siregar, SH.

Sidang pembacaan tuntutan ini dilangsungkan karena pada tahapan mediasi yang dilangsungkan pada persidangan sebelumnya para pihak tidak bersepakat dalam hal yang disengketakan. http://thayyibah.com/2018/12/07/20050/direktur-paytren-hadapi-gugatan-waris-ketiga-adiknya/.

Enny Aryanie Achsien, Yatie Achyatie Achsien dan Arwani Achsien tetap pada pendirian mereka, bahwa Achfas harus membayar sisa uang yang belum diberikannya. Sedangkan Achfas bersekukuh tanah yang telah dijual itu adalah miliknya sehingga dia tak perlu membayar sisa uang seperti tuntutan ketiga adiknya.

Seperti yang sudah diberitakan, kakak beradik ini bersengketa atas pembagian uang hasil penjualan sebidang tanah dan bangunan di atasnta yang beralamat di Jalan BKR Nomor 2, Bandung sebagai peninggalan orang tua mereka KH. A. Achsien.

Hasil penjualan harta warisan sebesar Rp. 5.352.500.000 itu awalnya mereka sepakat untuk membaginya kepada enam bersaudara dan ibu kandung mereka secara sama rata, sehingga masing mendapatkan Rp. 764.643.857 setelah dipotong beberapa pengeluaran. Belakangan, mereka tidak sepakat dengan keputusan ini. Mereka kemudian membuat kesepatan lagi, yakni membaginya berdasarkan hukum waris Islam (Faraidh). Untuk itu mereka pernah mendatangi dan meminta pendapat KH. Athian Ali yang kediamannya tak jauh dari lokasi tanah tersebut.

Sayangya kesepakatan ini tidak dijalankan Achfas. Enny Aryanie yang seharusnya menerima Rp. 422.052.437 baru diserahkan Achfas Rp. 163.377.250. Yatie Achyatie seharusnya menerima Rp. 322.052.437 tapi baru diberikan Achfas Rp. 263.377.250. Sedangkan Arwani baru menerima dari Achfas Rp. 322.052.437 dari yang seharusnya Rp. 1.170.859.375.

Achfas menguasai hasil penjualan tanah warisan orang tua mereka karena sertifikat tanah tersebut sudah berubah atas namanya sendiri. Sebelumnya, sertifikat tersebut jatuh ke pihak ketiga sampai Achfas menebusnya kembali. Menurut ketiga adik Achfas ini, proses perubahan menjadi nama Achfas pada sertifikat itu cacat prosedur.

Bukan hanya adik-adiknya yang disikapi secara tidak adil oleh Achfas, menurut ketiga adik Achfas ini, ibu kandungnya juga ditelantarkan Achfas. “Hak ibu mendapatkan uang tidak sepenuhnya diberikan Achfas. Akibatnya ibu kami tinggal di rumah sewa dalam keadaan yang cukup prihatin,” keluh ketiga adik Achfas kepada penulis beberapa waktu lalu.

Kini, ketiga adik kandung Achfas itu mendapat masalah baru. “Achfas telah mempolisikan kami bertiga dengan alasan kami telah mencemarkan nama baiknya,” tulis Yatie dalam pesan WA kepada penulis.

Sementara itu Iskandar Siregar, SH sebagai kuasa hukum dari Aryanie Achsien, Yatie Achyatie Achsien dan Arwani Achsien menyesalkan sikap Achfas Achsien sebagai kakak kandung mereka. “Sebagai orang yang memimpin sebuah perusahaan milik Yusuf Mansur yang mengusung nama syariah seharusnya dia mengkedepankan musyawarah dengan adik-adiknya,” ujar Iskandar. Pengacara yang tinggal di Bandung ini menjelaskan, Achfas seharusnya bisa menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan. Setidaknya, setelah kami somasi, Achfas sudah bisa duduk bersama adik-adiknya guna menemukan kata sepakat. “Kalaupun sudah terlanjur ke pengadilan, harusnya Achfas tuntaskan pada fase mediasi kemarin itu,” lanjut Iskandar.

“Bagaimanapun juga, perselisihan antar saudara di meja pengadilan itu adalah cerimanan akhlak para pihak,terutama Achfas sebagai kakak dan sebagai orang yang menguasai hasil penjualan harta warisan orang tua,” lanjut Iskandar.

Jadi, menurut Yatie Achyatie, Achfas tak layak mengusung nama syariah dalam perusahaan Paytren yang dipimpinnya. “Terhadap kami adik-adiknya dan ibu kandungnya saja dia bisa curangi seperti ini apalagi terhadap orang lain yang menjadi rekanan dalam perushaannya,” demikian Yatie. Juga tentang rencana Achfas mempolisikan ketiganya, Yatie hanya mengeluh. “Begitulah Achfas. Terhadap kami saudara kandungnya saja dia bisa tega, bagaimana lahi dengan orang lain yang menjadi rekan bisnisnya ?”

Sedangkan baik Achfas Achsien maupun kuasa hukumnya tidak pernah memberikan jawaban atas permintaan penulis untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan terhadap perkara yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

 

 

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.