Breaking News
Orang Gila (foto : cleared.blogspot)

ORANG GILA DALAM HUKUM ISLAM

Oleh : Inayatullah Hasyim
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor)

 

Orang Gila (foto : cleared.blogspot)

 

Saya yakin, setiap kita pasti pernah melihat orang gila. Seringkali, kita melihat mereka “hanya” keganjilan di tengah kehidupan normal. Tetapi, pernahkah kita terpikir apakah hak-hak hukum dan kewajiban mereka?

Setahu saya, dulu di Kota Bogor ada rumah sakit yang khusus merawat orang gila. Konon, karena banyak kendala dan tak ada keluarga yang peduli lagi, rumah sakit itu kini berubah menjadi rumah sakit umum. Informasi lain yang saya dengar, rumah sakit Grogol yang dulu dikenal sebagai pusat rehabilitasi orang gila, kini daya tampungnya tak lagi memenuhi kebutuhan.

Lalu, bagaimana hukum Islam (fiqh) memandang persoalan orang gila? Apakah mereka masih memiliki hak-hak hukum seperti harta warisan, harta wasiat, wali pernikahan anak-anaknya, atau kewajiban-kewajiban seperti membayar zakat atas hartanya, termasuk zakat fitrah, dan lain-lain.

Para ahli mendefenisikan gila sebagai, hilangnya kemampuan akal untuk memahami suatu peristiwa hukum. Gila, bisa karena sejak lahir yaitu anak-anak yang terlahir dengan cacat mental. Atau, mereka yang menjadi gila setelah dewasa. Lalu, apa akibat hukum atas orang yang gila setelah dewasa?

Sesungguhnya, Rasulallah SAW telah memberikan semacam acuan terkait hukum orang gila. Beliau SAW berkata:

رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يحتلم ، وعن المجنون حتى يعقل

Diangkat kewajiban atas tiga kelompok: orang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia waras.

Namun demikian, pembahasan atas hadits itu ternyata tidak semudah yang kita bayangkan. Kita mulai dengan ibadah shalat, misalnya.

Para ulama sepakat bahwa orang gila tak punya kewajiban shalat. Hal itu karena hilangnya kemampuan akal untuk memahami perintah shalat. Dalam bahasa hukum disebut “tidak cakap” (dalam bahasa Arab disebut dengan istilah اهلية).

Namun demikian, ulama berbeda pendapat apabila, misalnya, seseorang yang dinyatakan gila hari ini, kemudian esok hari dia sembuh, apakah dia wajib membayar qadha shalatnya atau tidak? Imam Abu Hanifa mengatakan, dia wajib meng-qadha shalatnya apabila hanya lima waktu yang terlewat. Namun, jika telah sampai enam waktu, tak ada kewajiban qadha karena telah “terulang” peristiwa orang itu tak memahami perintah shalat. Sementara imam Syafii mengatakan, jika orang itu telah waras, dan masih ada waktu meskipun seukuran satu rakaat, dia wajib qadha shalatnya.

Lalu bagaimana dengan zakat. Apakah harta orang gila wajib dibayarkan zakatnya? Sebab ada juga orang gila yang memiliki harta cukup nishab zakat dan sampai haul.

Imam Abu Hanifa berkata, tidak ada kewajiban zakat pada harta orang gila, sebesar apapun harta yang dimilikinya. Menurutnya, zakat adalah ibadah yang perintahnya ditujukan kepada pembayar zakat. Seorang yang gila, dia tak bisa memahami perintah itu, sehingga tidak ada kewajiban zakat atas hartanya walaupun telah cukup nishab (ukuran) dan sampai haul (jatuh tempo). Hal ini sesuai dengan ucapan Rasulallah SAW sebagaimana dikutip di atas.

Namun, mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat kewajiban zakat atas harta orang gila tetap berlaku. Alasannya, karena kewajiban zakat berpulang pada harta dan perputaran waktu (jatuh-tempo). Maka, bila seseorang karena kondisi gila tidak bisa membayarkan zakat, pembayaran dapat dilakukan oleh keluarganya. Pendapat ini juga mendalilkan pada hadits Rasulallah SAW yang berbunyi, “Siapapun yang menjadi wali atas anak yatim, hendaklah ia memutarkan hartanya. Jangan dibiarkan menganggur hingga dimakan zakat.

Secara tekstual, hadits ini menyebutkan tentang “harta yatim”. Namun, kewajiban zakat tetap berlaku pada anak itu. Titik singgung dengan kasus harta orang gila adalah bahwa anak yatim dan orang gila sama-sama tak faham perintah zakat, tetapi pada harta mereka tetap ada kewajiban zakat.

Ini baru dua kasus hukum yang terkait dengan ibadah. Bagaimana pula hukum-hukum lainnya, baik yang terkait dengan hukum privat (perdata) seperti harta warisan, perkawinan, harta gono-gini, dll. Atau yang terkait dengan hukum publik seperti berbuat pidana pembunuhan, korupsi dan lain-lain. Semoga tulisan singkat ini menginspirasi Anda, terutama mahasiswa hukum, untuk menulis satu skripsi tentang hukum orang gila yang selama ini kita abaikan begitu saja. Tentu, batasan bahasannya tentang hukum orang gila beneran,  bukan gila perempuan. Sebab urusan gila perempuan cukup dibawain sapu lidi oleh istrinya. Wallahua’lam bis showab.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur