Breaking News

BECAK KENDARAAN SYAR’IY, OJEK?

Oleh : Deasy Rosnawati, S.T.P

Becak adalah kendaraan syar’iy. Ia memiliki pemisah yang membuatnya memenuhi ketententuan, sebagai angkutan umum yang syar’iy. Kekurangannya, ia dikayuh manual oleh kaki manusia. Hingga tak bisa menjadi kendaraan tempuh untuk jarak yang jauh. Akibatnya, becak akan mengambil jalan pintas menuju tujuan. Sayangnya, jalan pintas tersebut, tak jarang menyalahi rambu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan baru.

Berbeda dengan ojek. Kendaraan roda dua yang tidak memiliki pembatas. Yang karenanya, ia tidak layak menjadi kendaraan umum. Ojek hanya layak sebagai kendaraan pribadi, untuk dikendarai keluarga. Pasangan suami istri, kakak beradik, paman keponakan, atau berboncengan dua laki-laki atau berboncengan dua perempuan.

Mengenai keharusan adanya pembatas, pada kendaraan umum roda dua, ketentuan ini diambil dari peristiwa, dimana Rasul SAW pernah menawari Asma’ binti Abu Bakar unta tumpangan. Ketika itu, Rasul dan para sahabat tengah berkendara unta. Beliau melintasi Asma’ yang memanggul kurma di kepalanya. Rasul SAW berhenti untuk menderumkan untanya dan menawari Asma’ menaikinya. Namun Asma’ menolak tawaran itu.

Apa yang beliau lakukan, menjadi dalil kebolehan membonceng orang yang bukan muhrim. Dengan syarat, bentuk kendaraan yang digunakan sesuai. Karena kendaraan yang ditawarkan Rasul kepada Asma untuk membonceng adalah unta berpunuk, dimana keberadaan punuk menjadi pembatas yang akan memisahkan keduanya, maka difahami, bahwa kendaraan yang layak digunakan berboncengan, pada dua orang yang bukan muhrim, haruslah kendaraan yang memiliki pembatas.

Lebih jauh mengenai pembatas, ia harus permanen ada pada kendaraan itu, sebagaimana punuk unta yang permanen ada pada unta. Keberadaan pembatas permanen itulah yang menjadikan, kendaraan tersebut layak secara syar’iy sebagai kendaraan umum. Adapun seseorang yang meletakkan tas atau mendudukkan anak kecil sebagai pembatas ketika naik ojek, maka keberadaan tas dan anak kecil tidak secara otomatis menjadikan kendaraan ojek memenuhi syarat sebagai kendaraan umum yang syar’iy.

Dengan memperhatikan aspek syar’iy inilah, dalam kacamata islam, becak lebih layak menjadi kendaraan angkutan umum dibanding ojek. Lalu bagaimana Islam mengatasi persoalan ojek dan becak ini, mengingat ojek telah menjadi kendaraan favorit di masyarakat, karena lebih efektif dan efisien? Apakah bila Islam diterapkan ojek akan dilarang beroperasi dan kita beralih menggunakan becak?

Tidak. Seorang penguasa dalam islam terlarang baginya bersikap semena-mena terhadap rakyat yang dipimpinnya. Nabi SAW bersabda, “Seorang penguasa adalah raa’in (gembala/orang yang mengurusi), ia bertanggung jawab mengurusi seluruh rakyatnya.” HR. Muslim.

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur