Breaking News
Aqiqah

Apakah Perlu Aqiqah Untuk Anak yang Sudah Dewasa?

Aqiqah
Aqiqah

thayyibah.com :: Apakah anak yang sudah besar perlu di aqiqahi karena waktu bayinya belum di aqiqah? Hukum aqiqah hanya sunnah muakkadah bagi yang mampu menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dilaksanakannya pada hari ke 7, 14 atau 21 dari waktu kelahiran bayi yang dilakukan oleh orang tua si bayi itu, bukan hari ke 40 dll.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Kambing aqiqah disembelih pada saat anak berusia 7 hari, 14 hari atau 21 hari” (HR.ath-Thabrani dan Adh-Dhiya’, lihat Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no.4132, dari sahabat Buraidah, lihat juga Irwa’ul Gholiil no.1170).

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya pada hari ke 7 dan dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR.Abu Dawud 2838, at-Tirmidzi 1522, An-Nasaa’i 4231, Ibnu Majah 3165 dan Ahmad 5/7-8, 12, 17, 18 & 22, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholiil no.1165, hadits dari Samurah bin Jundub).

Dari Salman bin Amir Adh-Dhobbiy, ia berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Bersama anak (yang lahir itu) ada aqiqahnya, maka alirkanlah darah (yakni sembelihlah kambing) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya (yakni cukurlah rambut kepalanya)” (HR.Abu Dawud 2839, at-Tirmidzi 1515, an-Nasaa’i 4215, Ibnu Majah 3164 dan Ahmad 4/17-18, 18, 214, 214-215 dll, lihat Irwaa’ul Gholiil no.1171).

Lihatlah pada hadits-hadits diatas ternyata rangkaian ibadah aqiqah itu kata Rasululloh adalah dengan cara menyembelih kambing, memberi nama, mencukur rambut lalu ditimbang beratnya dan bersedekah dengan perak sesuai beratnya perak.

Lalu herannya kenapa yang aqiqah ketika sudah besar mereka hanya menyembelih kambing saja ???

Bukankah yang dinamakan aqiqah itu beberapa perbuatan yang dilakukan seperti keterangan diatas ???

Lalu para sahabat Nabi banyak yang masuk Islam ketika usianya sudah dewasa atau sudah tua dan mereka pun tidak diaqiqahi ketika kecilnya, tapi Nabi tidak menyuruh mereka untuk mengaqiqahkan diri-diri mereka sendiri ketika besar.

Tapi jika mau bersyukur kepada Allah dengan bersedekah dan memberikannya kepada fakir miskin maka itu baik.

Adapun dalil bagi mereka yang berpendapat bolehnya mengaqiqahkan dirinya sendiri atau anak saat sudah dewasa adalah :

“Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya setelah diutus dengan kenabian” (HR.al-Baihaqi 9/300 dan Ath-Thobroni dalam Al-Ausath I/529), hadist ini dianggap hasan, lihat Silsilah Ash-Shahiihah no.2726).

Pendapat yang kuat adalah hadits ini sangat lemah dan tidak bisa dipakai berhujjah, karena terdapat rawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar Al-Jazary.

Banyak dari ulama yang melemahkannya dengan pelemahan yang sangat keras, diantaranya Imam Ahmad dan al-Baihaqi berkata munkar, Ibnu Hajar berkata dia sangat lemah, begitu pula Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Ma’in, Imam Bukhari dan Adz-Dzahabi (lihat At-Talkhis Al-Habir IV/147, Mizanul I’tidal pada biografi ‘Abdullah bin Muharrar). Dan Imam an-Nawawi berkata hadits ini bathil (lihat pada Majmu’ Syarah Muhadzdzab VIII/431-432).

Sekali lagi, jika aqiqah ketika sudah dewasa memang disyariatkan, tentunya para sahabat yang rata-rata mantan kafir dan belum diaqiqahkan ketika masih bayi akan mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa, tapi tidak kita dapatkan riwayat bahwa mereka berbondong-bondong untuk melakukannya. (put/thayyibah)

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online