thayyibah.com :: Pengadilan Mesir membebaskan Jurnalis Al Jazeera, Mahmoud Hussein yang telah mendekam dalam penjara selama 2,5 tahun, Kamis (23/05/2019).
Dilansir dari Aljazeera.net, Ahad(26/05/2019), Pengadilan sebelumnya telah membebaskan Hussein dalam sesi sidang pada Selasa 21 Mei. Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun demikian, banding yang diajukan ditolak oleh pengadilan, sehingga Hussein secara resmi dibebaskan.
Kabar bebasnya Hussein ini ditegaskan oleh putrinya, Zahra Hussein melalui unggahannya di media sosial. “Ayah telah bebas, terima kasih Tuhan,” tulisnya.
Mahmoud Hussein adalah jurnalis berpaspor Mesir yang ditangkap aparat pada 20 Desember 2016 lalu di Kairo. Sejak saat itu, Kejaksaan Mesir terus memperbarui penahanannya sebanyak 20 kali tanpa sekalipun sidang.
Pihak berwenang Mesir kemudian menuduh Hussein menyebarkan berita palsu atas nama perusahaan tempatnya bekerja, Al Jazeera. Sontak, tuduhan tersebut dibantah oleh raksasa media berbasis di Doha, Qatar tersebut.
Penahanan terhadap Hussein mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Setidaknya, lebih dari 18 organisasi yang mendukung kebebasan pers, kebebasan berpendapat hingga kebebasan hak asasi manusia menunjukkan solidaritasnya pada kasus Hussein ini.
Bahkan, Tim Hukum PBB menyayangkan penangkapan dan penahanan terhadap Hussein. Mereka menyebut tindakan Mesir tersebut menyalahi ketentuan hukum internasional.
Sebelum Hussein, Mesir juga pernah menangkap dan menahan Jurnalis Al Jazeera lain seperti Abdullah el-Shamy, Mohamed Badr, Peter Greste, Mohammed Fahmy dan Baher Mohamed. Mereka ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mendukung kelompok Ikhwanul Muslimin. (thayyibah.com)