Renungan Bahaya Riba dari Surat Al-Baqarah ayat 277-278
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ , يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 277-278)
Kalau pelaku riba dikatakan tidak merasa cukup dengan halal yang Allah berikan akhirnya mendapatkan siksa yang pedih, selanjutnya untuk orang beriman diberikan balasan atas ketaatan dan syukur mereka dengan diwujudkan pada kebaikan berupa mendirikan shalat, menunaikan zakat, berbagai karamah nantinya akan diberikan. Merekalah di hari kiamat akan termasuk golongan orang-orang yang beriman. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 285)
Lalu Allah perintahkan untuk meninggalkan riba yang belum dipungut. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)
Ini juga peringatan -kata Ibnu Katsir- bagi yang sudah memahami bahaya riba namun terus-terusan dalam riba.
Ada kisah tentang ayat 278 tersebut mengenai Bani ‘Amr bin ‘Umair dari Tsaqif dan Bani Al-Mughirah dari Bani Makhzum. Di antara mereka punya permasalah utang riba jahiliyyah. Ketika Islam datang dan mereka masuk dalam Islam, Tsaqif menuntut utang ribanya untuk diambil dari Bani Al-Mughirah. Mereka pun berembuk, lalu Bani Al-Mughirah mengatakan, “Kami tidak akan menunaikan riba dalam Islam dengan cara Islam.” ‘Atab bin Usaid selaku Naib Makkah (penanggung jawab kota Makkah) mencatat masalah tersebut dan melaporkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surat Al-Baqarah ayat 278 untuk bertaubat dari riba dan meninggalkan riba yang belum dipungut. Akhirnya riba itu seluruhnya ditinggalkan. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)
—
Disusun di DS Panggang, Kamis, 5 Jumadal Ula 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal