Oleh : Joko Intarto

Nasib nahas dialami tiga calon jamaah haji ilegal asal Jawa Timur ini. Mereka ditangkap aparat di gurun pasir sebelum memasuki kota Makkah. Satu orang yang berasal dari Madura dilaporkan meninggal dunia karena dehidrasi.
Perjalanan tiga calon jamaah haji Indonesia ini berakhir tragis di tengah gurun pasir. Nekat berhaji dengan visa ziarah multiple, tiga orang itu kembali tertangkap petugas razia. Kali ini, mereka ditangkap di tengah gurun pasir Jummun, dalam upaya ”menyelundup” masuk kota Mekkah setelah kabur dari pusat penampungan di Kota Jeddah.
Kota Jeddah berjarak sekitar 96 km dari kota Makkah dengan waktu tempuh normal sekitar 1,5 jam menggunakan mobil melalui jalan bebas hambatan. Perjalanan menggunakan kereta api cepat Haramain memerlukan waktu 30-40 menit.
Di masa lalu –sebelum jalan tol dan jalur kereta api dibangun– ada banyak jalur tradisional yang menghubungkan kedua kota tersebut. Jalur-jalur tikus yang membelah hamparan gurun pasir itu sekarang sudah tidak popular lagi, meski pun masih bisa dilewati.
Sepertinya, pemerintah Arab Saudi juga sudah memperkirakan bahwa jalur Jummun ini akan digunakan para ”penyelundup calon jamaah haj ilegal”. Karena itu, patroli jalur tersebut diaktifkan menggunakan kamera drone.
Tanggal 27 Mei yang lalu, petugas mendeteksi satu unit mobil melaju di jalur tikus itu. Namun saat petugas razia tiba di posisi yang dilaporkan, yang ditemukan hanya tiga orang calon jamaah haji asal Indonesia.
Tragisnya, satu calon jamaah diantaranya telah meninggal dunia akibat dehidrasi. Dua lainnya selamat. Mereka ”kabur” dari pusat penampungan jamaah haji ilegal di kota Jeddah menuju kota Makkah untuk mengejar jadwal pelaksanaan ibadah haji. Adapun sopir berhasil kabur bersama mobilnya sebelum aparat keamanan tiba.
Menurut antaranews.com, identitas ketiga orang tersebut adalah MS, J dan S. MS yang meninggal dunia dibawa ke RS di Makkah untuk diotopsi dan dimakamkan. Sedangkan J dan S dibawa ke RS Jeddah untuk menjalani perawatan sebelum dikembalikan ke pusat penampungan calon jamaah haji ilegal di kota yang sama.
Ketua Tim Pengawas (Timwas) DPR RI, Cucun Syamsuri memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, namun ke depan tidak boleh ada lagi praktik haji ilegal yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Menurut Cucun, pemerintah harus mengambil langkah tegas sejak awal keberangkatan. Mulai dari proses pemberangkatan, imigrasi, hingga kedatangan di Arab Saudi.
“Ini harus diawasi dengan ketat agar tidak ada warga yang menggunakan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji, ” jelas Cucun kepada wartawan di sela-sela kunjungannya di Armuzna, Makkah pada Minggu (1/6/2025).
Semoga berita ini menjadi kasus terakhir.