Breaking News
Darmansyah Subagyo (Foto : Depri)

Darmansyah Subagyo : “Mendiamkan Yusuf Mansur = Membiarkan Kedzoliman”

Darmansyah Subagyo (Foto : Depri)

Oktober 2016, Darmansyah Subagyo warga Surabaya bersama Mahir Ismail dari Klaten dan Rahmanizar dari Medan, melaporkan Yusuf Mansur ke Mabes Polri. Ketiganya punya masalah yang berbeda dengan Yusuf Mansur. Darmansyah mempermasalahkan investasi Condotel Moya Vidi di Jogja, Mahir Ismail soal sedekah dan Rahmanizar tentang Patungan Usaha. Masalah ini berakhir di meja perdamaian. Yusuf Mansur bersedia mengganti uang sesuai tuntunan ketiga pelapor ini pada Februari 2017.

Setelah ketiga orang itu, beberapa kali Yusuf Mansur dipolisikan di Surabaya, di Jogjakarta, di Solo dan di Bogor. Terakhir Yusuf Mansur diperdatakan di Pengadila Negeri (PN) Tangerang, Banten. Kini, beberapa orang di beberapa kota sedang menyiapkan laporan polisi lagi terhadap Yusuf Mansur. Persoalan yang mereka sangkakan kepada Yusuf Mansur masih sama, yakni soal investasi Patungan Usaha Hotel Siti.

Mengetahui akan adanya rencana terbaru menggugat Yusuf Mansur ini, Darmansyah Subagyo menitip beberapa pesan kepada para penggugat. Bertempat di sebuah rumah makan di Kota Sidoarjo, Jawa Timur pertengah bulan lalu Darmansyah menjawab beberapa pertanyaan penulis.

Darmansyah (baju putih paling depan) dan pelapor lainnya saat berdamai dengan Yusuf Mansur disaksikan oleh penulis, penyidik dari Mabes Polri dan tim pengacara serta rekan-rekan Yusuf Mansur, Februari 2017 (Foto : Istimewa)

Menurut Darmansyah, persoalan menggugat Yusuf Mansur karena investasi-investasi yang pernah dibuatnya hanyalah pada masalah pembuktian. Karena dalam perkara hukum itu harus dilandasi oleh bukti-bukti yang kuat. Sepanjang ada bukti yang kuat, Darmansyah yakin Yusuf Mansur akan sulit untuk berkelit dari jeratan hukum.

Masalahnya, kebanyakan para korban investasi Yusuf Mansur tidak lagi menyimpan bukti-bukti yang mereka punya. Karena persoalan waktu yang cukup lama, faktor percaya yang membuat para korban tidak memperhatikan bukti-bukti yang penah mereka punya. Orang percaya bahwa Yusuf Mansur adalah ustadz yang selalu membawa-bawa Islam sehingga dia akan amanah dan jujur. Sedangkan persoalan hukum adalah persoalan bukti.

Meski begitu, menurut Darmansyah, cara hukum itu hanya salah satu jalan untuk meminta pertanggungjawaban Yusuf Mansur. Cara lain adalah dengan pendekatan kultural. Perkara ini menyangkut seorang yang sudah terlanjur dianggap sebagai “ustadz”. Karena itu baiknya ikut dilibatkan juga mereka yang dianggap sebagai ustadz senior. Misalnya mediasi lewat Majelis Utama Indonesia (MUI).  MUI punya potensi untuk membantu masalah ini.

Ketika Darmansyah mengikuti investasi Condotel Moya Vidi tahun 2013 lalu, belakangan baru disadari, bahwa legalitas investasi itu sama sekali tidak ada. Setelah dikomplain oleh beberapa pihak, Yusuf Mansur dengan terburu-buru membentuk koperasi. Dan koperasi bentukan Yusuf Mansur itu sendiri juga belum selesai urusan legalitasnya hingga saat ini.

“Dari pengalaman saya itu , masyarakat jangan terburu-buru ikuti atau membeli sebuah investasi sebelum legalitasnya benar-benar jelas. Kita bisa bertanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah ada perwakilannya di tiap kota,” saran Darmansyah.

Terhadap mereka yang sedang meminta kembali uang investasi mereka dari Yusuf Mansur, Darmansyah sarankan agar tidak semata-mata fokus pada pengembalian dana pokok. Karena sesuai pengalaman Darmansyah sendiri, meminta uang dikembalikan itu sulit dari seorang Yusuf Mansur. Walaupun di mana-mana Yusuf Mansur memebuat berita punya banyak uang.

“Fokusnya adalah bagaimana kita membuat Yusuf Mansur sadar dan jera sehingga dia mau jalankan bisnis dengan benar dan amanah. Saya bicara begini karena saya salah satu korban dari Yusuf Mansur. Semua yang sudah menjadi korban bisnis Yusuf Mansur harus berani tampil bersuara. Jangan diam dan dipendam. Kalo diam berarti kita membiarakan kedzoliman. Dan Yusuf Mansur dan pembantu-pembantunya akan jalan terus.”

Karena itu Darmansyah mengusulkan agar para korban kumpul dahulu. Membentuk sebuah komunitas. Sehingga para korban ini bisa memformulasikan semua masalah yang kemudian bisa tentukan tindakan.

Kepada Yusuf Mansur Darmansyah berpesan, sebelum ajal menjemput, “Kembalilah hak-hak orang yang sudah menjadi korban atas investasi yang anda bikin. Kalo anda merasa di situ ada hak anda, silahkan hitung berapa hak anda di dalamnya. Selebihnya kembalikan kepada orang-orang yang hak di dalamnya,” begitu Darmansyah. “Yusuf Mansur harus mewujudkan semua komitmen yang pernah diucapkannya. Atau secara terbuka mengumumkan kegagalannya dan bersedia bertanggungjawab secara hukum,” pungkas Darmansyah.

 

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.