Breaking News
(Foto : Istimewa)

Utang Cara Baru

Oleh: Joko Intarto

(Foto : Istimewa)

Seorang kawan saya mengirim screenshoot Whatsapp-nya. Ia memberitahu ada member grup bisnis yang sedang galau. Investasinya ambyar. Hasil kelolaan yang dijanjikan pengusaha tidak sesuai harapan. Mirip janji para politisi: PHP.

‘’Bisnisnya apa?’’ tanya saya.

‘’Restoran,’’ jawab teman saya.

Kawan saya yang lain menelepon. Sehari-hari ia tinggal di Bekasi. Tapi saat menelepon ia sedang di Jogja. Ia mengabarkan masalah investasinya yang kurang lebih bernasib sama.

‘’Bisnisnya apa?’’ tanya saya.

‘’Madu,’’ jawab teman saya.

Beberapa tahun belakangan ini marak ajakan berbisnis dalam bentuk ‘’patungan modal’’. Tetapi tidak dilakukan dengan membeli saham, melainkan hanya ‘’patungan modal kerja’’.

Praktik ‘’patungan modal kerja’’ sebenarnya sudah lama terjadi.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud ‘’patungan modal kerja’’ itu? Menurut pendapat saya ‘’patungan modal kerja’’ sebenarnya hanya istilah lain dari ‘’utang’’. Utang dengan cara baru. Hanya dengan mengubah istilah, konsekuensinya beda jauh.

Kalau utang, maka penerima utang wajib melunasi pokok berikut bunga atau imbal hasilnya. Sedang patungan modal kerja, pengelola dana pasti susah dimintai pertanggungjawaban. Maka nasib pemilik dana dalam patungan modal kerja bisa menjadi tidak jelas. Apalagi kalau usahanya rugi.

Karena pendapat yang seperti itu, saya selalu menolak tawaran ‘’patungan modal kerja’’. Walau pun diberi embel-embel syariah dan bebas riba.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur