Breaking News
(Foto : Istimewa)

Wadiah; Bonus dan Hadiah

Oleh: Akmal Burhanuddin Nadjib

(Foto : Istimewa)

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sangat cermat dan cerdas dalam menyusun klausula dalam fatwa. Jika dikerjakan secara bersama, Insya Allah akan bisa saling koreksi dan berdiskusi ketimbang fatwa personal yang disusun sendiri.

Salah satu fatwa yang jika kita pahami secara parsial bisa jadi kita akan salah menyimpulkan, yaitu terkait Fatwa Nomor 1 dan 2 Tentang Giro dan Tabungan, serta Fatwa Nomor o 86 Tentang Hadiah Penghimpunan Dana Pihak Ketiga.

Dalam fatwa Nomor 1 dan 2 pada Akad Wadiah, pada ketentuan umum point 3 disebutkan bahwa

“Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.”

Athaya atau pemberian atau hadiah atau bonus atau apresiasi atau apapun namanya yang bersifat pemberian bank syariah kepada nasabah yang berakad dengan Akad Wadiah dapat diberikan jika dana tidak digunakan oleh bank atau sebagai titipan murni dan pemberian athaya tidak diperjanjikan dalam akad alias spontanitas.

Adapun jika dana telah digunakan, maka otomatis statusnya berubah menjadi Al Qardh atau pinjaman dari nasabah kepada bank. Oleh karena itu, jika athaya atau bonus diperjanjikan otomatis menjadi terlarang.

Kecerdasan fatwa DSN tampak pada Fatwa 86 tentang hadiah atau bonus yang dijanjikan sejak awal kepada nasabah, sebagaimana ketentuan terkait Hadiah Nomor 5. “Dalam hal akad penyimpanan dana adalah Akad Wadiah, maka hadiah promosi diberikan oleh LKS sebelum terjadinya Akad Wadiah.”

Dengan ketiga fatwa tersebut, diharapkan bank syariah membuat pooling dana tersendiri bagi dana yang berakad wadiah sehingga tidak bercampur dengan dana Investasi Mudharabah.

Pemberian athaya atau bonus kepada Dana Wadiah yang sedang dimanfaatkan oleh Bank Syariah akan berpotensi terjadinya transaksi ribawi jika kebijakan manajemen atau SDM yang mengelola tidak cermat.

Athaya atau hadiah atau bonus dibolehkan asal tdk diperjanjikan

Wallahu A’lam

About Redaksi Thayyibah

Redaktur