Breaking News

Hagia Sophia, Harta Karun yang Kembali

Oleh: Mulyanti Ummu Wafa

 

Dilansir dari gulf-times.com, Sabtu (11/6) sejak dekrit keluar 85 tahun yang lalu umat Islam berhenti menggunakan Hagia Shopia sebagai masjid.

 Sebuah LSM di Istanbul, Layanan Yayasan Permanen untuk Asosiasi Artefak dan Lingkungan Bersejarah, telah mengajukan petisi di Dewan Negara yang meminta pembatalan keputusan untuk mengubah Hagia Sophia menjadi museum setelah menjadi masjid selama hampir 500 tahun.

 Pengadilan mendengar argumen para pihak pada sidang 2 Juli sebelum mengeluarkan keputusannya. Menurut putusan pengadilan penuh, Hagia Sophia dimiliki oleh sebuah yayasan yang didirikan oleh Sultan Ottoman dan diperuntukkan kepada masyarakat sebagai sebuah masjid.

 Keputusan mengatakan bahwa dalam akta Hagia Sophia didefinisikan sebagai masjid dan ini tidak dapat diubah secara hukum. Siapa pun tidak dapat melarang masyarakat untuk menggunakan hak dan memanfaatkan peninggalan bangunan kuno ini sebagai masjid.

 

Surat Keputusan No 2729 Terkait Pengembalian Fungsi Hagia Sophia menjadi Masjid (Foto : Istimewa)

“Tidak mungkin secara hukum untuk menggunakan bangunan itu selain masjid, seperti yang didefinisikan dalam akta tersebut,” kesimpulan pengadilan.

 Di bawah Kekaisaran Bizantium, Hagia Sophia telah digunakan sebagai gereja selama 916 tahun. Pada tahun 1453, setelah Kekaisaran Ottoman menaklukkan Istanbul, kota itu diubah menjadi masjid oleh Sultan Mehmet II, juga dikenal sebagai Sang Penakluk.

 Hagia Sophia adalah sebuah harta karun arsitektur dunia yang tak tertandingi, melakukan pemugaran selama era Ottoman, termasuk penambahan menara azab oleh arsitek terkenal Mimar Sinan.

 Di bawah Republik Turki, pada tahun 1935 menjadi sebuah museum. Dalam beberapa tahun terakhir para pemimpin Turki menyerukan penggunaannya sebagai masjid lagi dan mengizinkan pembacaan Al-Qur’an di sana pada acara-acara khusus.

 Presiden Tayyip Erdogan menyatakan Hagia Sophia terbuka untuk ibadah umat Muslim sebagai masjid Jumat (10/6) setelah putusan pengadilan. Erdogan membuat pengumuman hanya satu jam setelah putusan pengadilan diturunkan, mengesampingkan peringatan internasional untuk tidak mengubah status monumen.

 “Keputusan itu diambil untuk menyerahkan pengelolaan Masjid Ayasofya kepada Direktorat Urusan Agama dan membukanya untuk ibadah,” kata keputusan yang ditandatangani oleh Erdogan.

 

(Dari akun Mulyanti Ummu Wafa. Judul oleh redaksi)

About Redaksi Thayyibah

Redaktur