Breaking News
(Foto : Istimewa)

Tanggapan Terhadap Tuntutan Jaksa dalam Perkara Novel Baswedan

Oleh : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center)

 

(Foto : Istimewa)

Tuntutan Penuntut Umum 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan jelas telah mencederai fungsi penegakan hukum. Tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu, juga tidak sesuai dengan ajaran (prinsip) ilmu hukum.

 Perbuatan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa didasarkan pada alasan dengan tidak sengaja. Kesengajaan terhadap perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tidak bisa dipisahkan. Suatu akibat yang walaupun tidak diinginkan oleh pelaku, tetap itu harus dipertanggungjawabkan. Kesengajaan adalah tanda adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ada pada pelaku. Akibat perbuatan dalam kasus a quo justru menjadi dasar penuntutan dengan menggunakan ancaman hukum yang terberat, bukan sebaliknya.

 Alasan pelaku untuk memberikan pelajaran dan oleh karenanya menjadi dalil tuntutan Penuntut Umum adalah alasan yang sesat. Tidak pada tempatnya alasan tersebut didalilkan oleh Penuntut Umum. Alasan tersebut layaknya digunakan oleh pihak Penasehat Hukum. Di sini terkonfirmasi Penuntut Umum menempatkan dirinya sebagaimana layaknya Penasehat Hukum. Dengan kata lain, tuntutan Penuntut Umum jelas mengandung pembelaan terhadap pelaku.

 Seharusnya, Penuntut Umum menggunakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP sebagai dasar tuntutannya. Sudah demikian jelas pelaku melakukan perbuatan (in casu penganiayaan berat) dengan perencanaan terlebih dahulu. Terhadap perbuatan demikian diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

 Tuntutan a quo bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, Hakim harus menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan Penuntut Umum (ultra petita).

 

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur