Syarat Talak Dalam Islam

thayyibah.com :: Abi dan Ummi, talak atau cerai merupakan perbuatan halal namun hal yang dibenci oleh Allah Swt., sebagaimana sabda Rasulullah saw, Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai, (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Namun, apabila ada sebuah kondisi yang mengancam bagi keamanan pihak istri ataupun suami talak diperbolehkan. Abi dan Ummi talak akan terjadi jika syarat-syarat talak terpenuhi. Syarat-syaratnya ada pada tiga faktor yang saling berkaitan, yakni pihak yang menceraikan (suami), pihak yang diceraikan (istri), dan ucapan talak. Berikut penjelasannya :

1. Syarat– Syarat yang Berkaitan dengan Pihak yang Menceraikan (Suami)

a. Kedudukan sebagai Suami untuk Wanita yang akan Diceraikan

“Tidaklah berlaku nazar seorang manusia pada suatu perkara yang bukan miliknya (tidak disanggupinya), tidak pula pemerdekaan pada hamba sahaya yang bukan miliknya, dan tidak pula talak pada wanita yang bukan miliknya (bukan istrinya),” (H.R. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

b. Baligh

Talak yang dikeluarkan oleh seorang suami yang masih kecil, meski sudah bisa membedakan baik dan yang benar (mumayiz) maupun belum, maka tidak berlaku. Para ulama sepakat dengan hal ini. Alasannya, talak merupakan sesuatu perkara yang serius dan bukan main-main, di mana tindakan yang berisiko bisa membahayakan, sehingga tidak bisa dilakukan oleh seorang anak kecil. Pun dengan walinya.

c. Berakal Sehat

Abi dan Ummi talak menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang yang gila atau pikun. “Tidak ada catatan (pahala dan dosa) bagi tiga macam orang, dan bagi orang gila sampai akalnya kembali normal,” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

d. Ada Niat dan Sukarela

Ketika akan memberikan talak, seorang suami memiliki niat dan kerelaan di dalamnya. Jadi, ketika ada seorang suami yang dipaksa dan tidak rela menalak istrinya, maka perceraian tersebut tidak sah.

2. Syarat – Syarat yang Berkaitan dengan Pihak yang Diceraikan (Istri), yakni

Syarat Talak Dalam Islam
Pasangan suami istri bersama anaknya. (newsfromeurasia.com)

a. Kedudukannya sebagai Seorang Istri dan Hubungannya dengan Suami Masih Berlaku

Seorang perempuan haruslah berstatus sebagai seorang istri dari suami yang akan menceraikannya, berdasarkan sebuah ikatan pernikahan yang sah. Kondisi lainnya, sedang menjalani masa idah karena diceraikannya dengan talak raj’i (talak yang masih mempunyai kesempatan rujuk secara langsung, yakni talak satu dan kedua). Jadi, jika seorang laki-laki menjatuhkan talak kepada wanita yang bukan istrinya atau tidak berada dalam masa idah maka talaknya menjadi tidak sah.

b. Sang Suami Menunjuknya untuk Ditalak

Sang suami menunjuk seorang istri untuk ditalak. Ini dilakukan bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu, baik dengan syarat, menyebutkan cirinya, ataupun memang telah diniatkan oleh sang suami.

3. Syarat Talak yang Berhubungan dengan Ucapan Talak

Abi dan Ummi syarat talak yang terakhir adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan ucapan talak. Pengucapan (lafal) talak bisa secara langsung atau terang-tarangan, bisa juga bersifat perumpamaan (kinayah).

a. Ucapan Talak secara Terang-terangan

Maksud dari lafal secara terang-terangan adalah lafal yang mudah dipahami langsung memiliki arti talak saat diucapkan dan tidak memiliki arti yang lainnya. Apabila pernyataan seperti ini diucapkan seorang suami kepada istrinya, maka jatuh talak kepada sang istri. Baik sang suami mengucapkannya dengan niat ataupun tidak, juga apabila bercanda ataupun serius.

b. Ucapan Talak Bersifat Perumpamaan (kinayah)

Abi dan Ummi, ada talak yang bersifat bias yang mengandung arti talak dan lainnya ini dikenal dengan talak yang bersifat perumpamaan (kinayah). Apabila ucapan seperti ini diungkapkan oleh seorang suami kepada istrinya, apabila suami memang berniat menjatuhkan talak maka jatuhlah talak. Tetapi, jika tidak berniat, tidak jatuh talak kepada istrinya.

Abi dan Ummi itulah syarat talak dalam Islam sebagaimana keharusan yang harus ada pada bentuk akad-akad dan transaksi lainnya. Untuk sahnya talak juga tentu harus memenuhi syarat tersebut. Apabila talak tidak sesuai dengan syarat di atas tentunya talak menjadi tidak sah.

Semoga Allah Swt. senantiasa menjaga keharmonisan  rumah tangga Abi dan Ummi. Aamiin.

Sumber: abiummi.com

About A Halia