thayyibah.com :: Menutup aurat/ Menjaga aurat supaya tidak terbuka/terlihat oleh orang yang bukan mahromnya/tidak berhak  merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dimana pun ia berada termasuk di rumah sakit ketika ia dalam masa perawatan. Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat An Nur ayat 31:

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]

 

 

Serta hadist Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam:

 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :

 

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.

 

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

 

Bahkan ketika ia  berada dalam   kondisi kesadaran yang menurun/tidak sadar, kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab walinya, keluarganya, atau muslim lain yang ada disekitarnya karena terbukanya aurat adalah suatu kemungkaran. Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam bersabda:

 

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

 

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah –lemah iman. [HR. Muslim, no.49 dan yang lainnya]

 

Lalu bagaimana cara seorang muslim dapat menjaga auratnya selama menjalani operasi di rumah sakit?

 

Kegiatan operasi di rumah sakit merupakan salah satu kegiatan yang dapat menimbulkan terbukanya aurat pasien selama kegiatan tersebut berlangsung. Pasien akan masuk ke kamar operasi dalam keadaan sadar yang kemudian akan diberikan obat bius sehingga ia tidak sadarkan diri selama kegiatan operasi berlangsung. Hal tersebut menyebabkan ia tidak tahu dan tidak dapat memastikan apakah auratnya dalam keadaan tertutup atau dalam keadaan terbuka. Maka untuk mencegah terjadinya aurat pasien yang terbuka, pasien atau keluarganya perlu melakukan usaha-usaha pencegahan.

 

Setiap pasien di rumah sakit memiliki beberapa hak, diantaranya adalah hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya; dan hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya (pasal 32 huruf m dan i Undang-undang nomor 44 tentang Rumah sakit dan pasal 24 huruf j dan f Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien).

 

Pun demikian, Rumah Sakit pun memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien sebagaimana diatas (pasal 2 huruf t Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien).

 

Berpijak dari hal tersebut, maka pasien dapat melakukan permintaan privasi khusus kepada pihak rumah sakit yang tercantum dalam formulir persetujuan umum/general consent atau formulir permintaan privasi khusus yang tersendiri dengan mengisi bahwa pasien meminta dilakukan penutupan aurat pada tubuh pasien selama menjalani operasi dirumah sakit kecuali bagian tubuh yang akan dilakukan operasi atau disuntik dan meminta staf RS yang melakukan kegiatan operasi berjenis kelamin sama dengan jenis kelamin pasien.

 

Pasien atau keluarga pasien perlu untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada Dokter yang akan melakukan tindakan operasi dan Dokter yang akan melakukan tindakan bius kepada pasien saat visite pasien.

 

Selain itu, pasien atau keluarga pasien dapat mengingatkan kembali tentang permintaan privasi khusus pasien  kepada staf RS yang bertugas di kamar operasi ketika akan masuk ke kamar operasi.

 

Demikianlah beberapa kiat yang dapat dilakukan oleh seorang muslim dalam menjaga auratnya selama ia menjalani operasi di rumah sakit. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Sumber: kesehatanmuslim.com