Breaking News
Alat-Alat untuk Potong kuku dan Rambut

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

.

thayyibah.com :: Imam Muslim rahimahullahmeriwayatkan hadist (320) dari Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman, beliau berkata, “Dahulu istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotong rambut kepala mereka hingga seperti wafrah”.

An-Nawawi rahimahullahmenjelaskan, “Wafrah adalah rambut yang lebih lebat dan lebih banyak dibandingkan limmah. Limmah adalah rambut yang menyentuh dua pundak.” Al-Ashma’i juga berpendapat demikian.

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahberkata, “Telah ma’ruf bahwa wanita-wanita Arab mereka memotong ujung dan ekor rambut. Bisa jadi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammelakukan hal tersebut setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dikarenakan mereka meninggalkan berhias dan berdandan dengan memanjangkan rambut. Selain itu, juga dalam rangka untuk mengurangi biaya perawatan rambut mereka.”

Pendapat yang disebutkan oleh al-Qadhi ‘Iyadh menunjukkan keadaan para istri Nabi melakukan hal tersebut setelah meninggalnya Nabi, bukan ketika beliau masih hidup. Demikian pula pendapat tersebut dipilih oleh ulama yang lain. Bahkan hal ini adalah sebuah kepastian. Tidak ada dugaan bagi para istri Nabi melakukannya ketika Nabi masih hidup. Dengan demikian, hal ini merupakan dalil bolehnya memendekkan rambut bagi wanita. Wallahu a’lam. [1]

Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah ditanya, “Apa hukum mencukur pendek rambut?”. Beliau hafidzahullahmenjawab:
“Allah subhanahu wa ta’alamenciptakan rambut kepala wanita sebagai keindahan dan perhiasan bagi wanita. Haram bagi wanita untuk menggundulnya kecuali jika darurat. Akan tetapi disyariatkan bagi mereka ketika haji dan umrah untuk memendekkan sebagian rambutnya seukuran satu ruas jari dimana di saat yang sama laki-laki diperintahkan untuk menggundul rambut di dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita dituntut untuk memperbanyak rambutnya dan tidak memotongnya kecuali jika ada hajat selain berhias. Sebagaimana wanita yang sakit yang butuh untuk memendekkan rambutnya, atau wanita yang lemah untuk menangung biaya perawatan rambut karena miskin, maka wanita tersebut memangkasnya dengan cara memotong rambut. Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamsetelah beliau wafat.

Adapun jika memangkas rambut tersebut dalam rangka menyerupai wanita-wanita kafir dan fasiq, maka tak diragukan lagi keharamannya meskipun hal tersebut banyak dilakukan oleh wanita muslimin. Selama asalnya adalah tasyabbuh, maka hukumnya haram dan mayoritas ulama tidak memperbolehkannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

من تشبه بقوم فهو منهم

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian darinya” (HR. Abu Daud no. 4031, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

ليس منا من تشبه بغيرنا

Bukanlah bagian dari kami orang yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695, ia berkata: “sanadnya lemah”).

Kaidah dalam masalah tasyabbuh adalah hal tersebut merupakan tradisi orang kafir yang khusus dimiliki oleh mereka. Maka hukumnya adalah tidak boleh bagi kita untuk melakukannya dalam rangka menyerupai mereka. Karena penyerupaan dengan mereka dalam perkara yang dzahir menunjukkan rasa cinta kepada mereka dalam perkara bathin. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Barangsiapa di antara kalian yang loyal kepada mereka, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (al-Maidah: 51).

Loyal kepada mereka bentuknya adalah mencintai mereka. Di antara dzahir rasa cinta kepada mereka adalah dengan menyerupai mereka. [2]

Syaikh Ibnu Al Utsaiminrahimahullah ditanya, “Apa hukum sebagian wanita yang memotong rambut bagian depan?”. Beliau rahimahullah menjawab:
“Ulama Hanabilah rahimahumullah berpendapat bahwa makruh bagi wanita untuk memendekkan sebagian rambut kepalanya kecuali dalam haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil. Sebagian ulama Hanabilah mengharamkan memotong pendek sebagian rambut wanita kecuali ketika haji atau umrah. Akan tetapi aku tidak mengetahui dalil mereka dalam masalah ini. Dan pendapat yang rajih menurutku adalah dirinci. Jika memotong rambut tersebut dalam rangka menyerupai laki-laki atau wanita musyrik, maka hukumnya tidak boleh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammelaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau juga bersabda, “Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka dia bagian darinya.” Jika memendekkan rambut tersebut bukan untuk hal-hal di atas, maka hukumnya boleh. Bersamaan dengan pendapatku yang memperbolehkannya, akan tetapi hal tersebut tidak aku sukai” [3].

Syaikh al-Imam al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah ditanya, “Apa hukum memendekkan rambut bagi perempuan?”. Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika dibutuhkan untuk memotong rambut, seperti adanya luka di kepala atau rambut yang terlalu panjang sehingga ingin memotongnya, maka tidak mengapa untuk memotongnya. Jika tidak ada hajat untuk memotong, maka rambut merupakan perhiasan baginya.

Terdapat hadits di dalam Shahih Muslim bahwa sebagian istri Nabi. shallallahu ‘alaihi wasallammemotong rambut kepala mereka setelah wafatnya Nabi hingga menjadi seperti wafrah yaitu tumbuhan di padang gembala. Akan tetapi ini adalah perbuatan istri Nabi. Pesan yang kami nasehatkan adalah membiarkan rambut kepala karena teranggap sebagai perhiasan dan keindahan bagi wanita.

Hal yang lebih besar dari perkara ini adalah ketika memotong rambut tersebut dikarenakan meniru-niru musuh-musuh Islam. Saat ini kaum muslimin menjadi tasyabbuh dengan musuh-musuh Islam sampai-sampai sebagian wanita mewarnai rambut kepala mereka dengan pewarna merah. Jika mereka melihat perempuan lain memotong rambut, maka merekapun juga akan melakukannya. Sebagian wanita ada yang mengangkat rambut kepalanya seakan-akan terdapat punuk untuk di atas kepalanya. Demikian ini tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kepala mereka miring seperti punuk unta…” [4]

Wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah as-Salafiyyah al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 14-16.

Catatan kaki

[1] Syarah Shahih Muslim (3/229).
[2] Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh al-Fauzan (3/186).
[3] Fatawa Zinah wa Tajmilin Nisa’. Dikumpulkan oleh Abu Anas (14).
[4] Tuhfatul Mujib (108).

 

Penulis: Deni Putri Kusumawati

Artikel Muslimah.or.id

 

About A Halia