Breaking News

Parenting Islami: Memilih Jenis Permainan untuk Anak Bag.II

Tidak Bermain dengan Senjata Tajam

thayyibah.com :: Hendaknya seorang anak tidak dibiarkan bermain dengan senjata tajam ketika dia belum mampu menggunakannya dengan baik. Meskipun hanya dengan maksud bercanda atau bersenda gurau. Karena dikhawatirkan dapat mencederai diri sendiri atau orang lain.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي، لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

Janganlah salah seorang di antara kalian berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan senjata tajam. Karena dia tidak tahu, boleh jadi setan menarik tangannya sehingga terjerumuslah dia ke dalam jurang neraka.” (HR. Bukhari no. 7072 dan Muslim no. 2617)

Di dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk berisyarat atau mengacungkan senjata kepada saudara sesama muslim, karena bisa jadi setan akan menarik senjata tersebut dari tangannya dan melukai atau menyakiti saudaranya tersebut. Jadilah hal ini sebagai jurang menuju neraka.

Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ

Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan senjata tajam (dari besi), maka malaikat akan melaknatnya sampai dia menurunkan senjatanya, meskipun saudaranya itu adalah saudara se-ayah dan se-ibu (saudara kandung).” (HR. Muslim no. 2616)

Artinya, meskipun hanya sekedar main-main atau tidak ada unsur serius karena ditujukan kepada saudara kandungnya sendiri, maka tindakan ini tetap terlarang.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk untuk tidak menyerahkan senjata tajam kepada orang lain dalam posisi terhunus. Sebagaimana dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولًا

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyerahkan pedang dalam kondisi terhunus.” (HR. Abu Dawud no. 2588, shahih)

Berdasarkan hadits ini, jika seseorang akan menyerahkan senjata tajam kepada temannya, maka hendaknya disarungkan terlebih dahulu.

Atau hendaknya yang dipegang adalah sisi tajamnya, sehingga yang disodorkan adalah ujung tumpulnya. Hal ini sebagaimana dalam riwayat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا، أَوْ فِي سُوقِنَا، وَمَعَهُ نَبْلٌ، فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا، – أَوْ قَالَفَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ ، أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ المُسْلِمِينَ مِنْهَا شَيْءٌ

Jika salah seorang di antara kalian berjalan melewati masjid kami -atau pasar kami- dengan membawa anak panah, maka hendaklah dia pegang sisi tajamnya -atau beliau berkata: hendaklah dia genggam dengan telapak tangannya-, karena dikhawatirkan akan menyebabkan musibah pada salah satu di antara kaum muslimin meskipun musibah yang kecil.” (HR. Bukhari no. 7075 dan Muslim no. 2615)

Ketika yang dipegang adalah sisi tajam, maka jika benda tajam tersebut mengenai orang lain, mereka hanya akan terkena sisi tumpulnya, sehingga tidak terlalu membahayakan. Oleh karena itu, lihatlah bagaimana Islam memperhatikan aspek safety (keamanan) dan mencegah terjadinya bahaya (keburukan) dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada orang lain.

Larangan Bermain dengan Permainan yang Membahayakan

Di antara yang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam larang adalah permainan yang menyakitkan atau membahayakan orang lain. Misalnya, bermain petasan (mercon). Tidak boleh juga bermain-main yang bisa menimbulkan rasa takut orang lain.

Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Telah menceritakan kepada kami para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya mereka sedang berada dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang di antara mereka tertidur. Lalu sebagian yang lain berjalan menuju tali yang dibawa oleh sahabat yang tidur tersebut, dan mereka pun menariknya. Kagetlah sahabat yang sedang tertidur tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat kaget (atau menakut-nakuti, pen.) seorang muslim.” (HR. Abu Dawud no. 5004, shahih)

Oleh karena itu, permainan yang menyebabkan kaget, membuat ketakutan, atau membuat orang lain “jantungan”, adalah permainan yang terlarang berdasarkan hadits ini. Misalnya, bermain dengan petasan karena bisa membuat kaget orang lain, apalagi jika sedang sakit. Terkadang seseorang bercanda dengan menarik kursi (bangku) temannya yang hendak duduk sehingga temannya tersebut terjatuh (terjungkal). Hal ini bisa jadi menimbulkan cedera serius pada tulang belakang. Atau berpura-pura menjadi setan (pocong) dan menakut-nakuti temannya yang sedang berjalan sendirian di malam hari. Atau menyembunyikan barang milik temannya sehingga membuat temannya tersebut susah atau bersedih hati. Ini semua termasuk permainan yang dilarang berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

Hal ini pun dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ

Janganlah kalian mengambil (menyembunyikan) tongkat saudaranya, baik karena bercanda atau serius. Barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah dia kembalikan.” (HR. Tirmidzi no. 2160, Abu Dawud no. 5003 dan Ahmad 4/221, shahih)

Hendaknya jangan bermain-main dengan menyembunyikan sandal, sepatu, pulpen atau barang-barang lain milik teman. Karena hal ini termasuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

[Bersambung]

***

Diselesaikan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 4 Rabi’ul akhir 1439/ 23 Desember 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

About A Halia