thayyibah.com :: Bagaimana hukumnya menerima makanan dari orang yg penghasilannya dari riba/uang untuk membeli makanan tsb berasal dr uang riba?

Atau bagaimana hukumnya menerima pemberian uang dari orang yang bekerja di bank?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, harta haram yang diperoleh seseorang itu ada 2,

[1] Harta haram yang diperoleh dengan cara dzalim, seperti mencuri, merampok, menipu, termasuk korupsi, dan yang sejenis dengannya.

Harta semacam ini digolongkan para ulama sebagai harta haram dzatnya, statusnya seperti daging babi, bangkai, dst. Dalam arti, berpindah ke manapun tetap haram. Karena kewajiban orang yang mengambilnya adalah mengembalikannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ

“Tangan yang mengambil (harta orang lain) wajib menanggungnnya sampai dia kembalikan.” (HR. Ahmad 20086 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Karena itu, harta jenis ini, tidak boleh diberikan kepada siapapun. Dan jika penerima tahu, maka dia wajib menolaknya. Baik diberikan dalam bentuk hadiah, hibah, untuk investasi, maupun yang lainnya.

Dalam fatwa islam dinyatakan,

ما كان محرم العين كالمال المسروق والمغصوب ، وهذا لا يجوز قبوله من أحد ؛ لأنه يجب رده إلى أهله

Harta yang statusnya haram dzatnya, seperti hasil mencuri, hasil merampas, sama sekali tidak boleh diterima. Karena harta ini wajib dikembalikan ke pemiliknya. (Fatwa Islam, no. 126486)

[2] Harta yang diperoleh dengan cara saling ridha

Seperti hasil jual beli barang haram, hasil jual beli rokok, atau kerja di pabrik khamr dan rokok. Termasuk pekerja di perusahaan riba, seperti bank.

Mereka yang beli khamr atau rokok, atau yang mendapat bunga dari nasabah, semua dilakukan dengan saling ridha. Tidak ada paksaan sama sekali. Namun dia terlarang, karena melanggar aturan syariat. Para ulama menggolongkannya sebagai harta hara karena cara mendapatkannya. Harta jenis kedua inilah yang menjadi fokus pembicaraan kita.

Kedua, Ulama berbeda pendapat terkait hukum bermuamalah dengan orang yang hartanya haram, karena cara mendapatkannya.

[1] Pendapat pertama, boleh secara mutlak.

Boleh menerima pemberian, hadiah, atau lainnya dari orang yang semua penghasilannya haram karena cara mendapatkannya tidak benar. Misalnya, karyawan bank dan dia tidak memiliki penghasilan lain, selain gaji bank.

Sebagian menyebutkan bahwa ini pendapat sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang orang yang terang-terangan makan riba, dan tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi undangannya

Kata Ibnu Mas’ud,

أجيبوهُ ، فإنَّما المَهْنأُ لكم والوِزْرُ عليه

Silahkan datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang menanggung. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)

[2] Pendapat kedua, boleh jika hartanya bercampur, dan dominan halal

Ini merupakan pendapat Malikiyah.

Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi dinyatakan,

أنَّ مَن أكثرُ مالِه حلالٌ وأقلُّه حرام: المعتمد جوازُ معاملتِه، ومداينتِه، والأكْل من ماله، كما قال ابنُ القاسم، خلافًا لأصبغ، القائل بِحُرمة ذلك، وأمَّا مَن أكثرُ مالِه حرام، والقَليل منه حلال، فمذهبُ ابن القاسم: كراهةُ معاملتِه، ومداينتِه، والأكْلِ من ماله، وهو المعتمَد، خلافًا لأصبغ المحرِّم لذلك، وأمَّا مَن كان كلُّ مالِه حرامًا، وهو المراد بِمستغرق الذّمَّة، فهذا تُمنَع معاملتُه ومداينتُه، ويُمنع من التَّصرُّف المالي وغيره

Orang yang mayoritas hartanya halal, dan ada sedikit yang haram, pendapat yang dijadikan acuan bahwa boleh bermuamalah dengan orang semacam ini, melakukan transaksi utang, dan makan dari hartanya. Sebagaimana keterangan Ibnul Qosim.

Sementara orang yang mayoritas hartanya haram, dan ada sedikit yang halal, pendapat Ibnul Qosim, makruh bermuamalah dengannya, berutang darinya, dan makan hartanya. Dan inilah al-mu’tamad – pendapat yang dijadikan rujukan.

Adapun orang yang semua hartanya haram, ini yang disebut ‘Mustaghriq ad-Dzimmah’, terlarang bermuamalah dengan orang semacam ini dan tidak boleh bertransaksi dengan hartanya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/277).

[3] Pendapat ketiga, makruh bermuamalah dengan orang yang dominan hartanya haram, selama tidak tahu bahwa harta yang diserahkan itu haram. Dia tahu orang ini hartanya dominan haram, ketika orang ini memperikan harta ke si A, si A tidak tahu, dari mana asal harta yang diserahkan ini. apakah dari hasil yang halal ataukah dari hasil yang haram.

Ini merupakan pendapat Syafi’iyah.

As-Suyuthi mengatakan,

معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره

Bertransaksi dengan orang yang dominan hartanya haram, jika tidak diketahui status harta (yang diserahkan), hukumnya tidak haram menurut pendapat yang benar, namun makruh. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 107).

Tarjih:

Jika riwayat Ibnu Mas’ud itu shahih, maka ini bisa jadi dalil. Karena ijtihad sahabat, lebih mendekati, sekalipun tidak ma’shum. Sehingga selama tidak dijumpai adanya dalil yang bertentangan dengannya, bisa diterima sebagai dalil.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)