Tentang Dua Buah Zakar

Oleh : Inayatullah Hasyim

Dalam ilmu hukum, ada kaedah yang terkenal Unus Testis Nullus Testis. Secara umum, kaedah ini difahami sebagai “satu saksi bukanlah saksi”. Pemahaman itu kemudian tertuang dalam hukum acara (KUHAP) kita. Pasal 185 ayat 2 berbunyi, “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”. Apa sih makna sebenarnya dari kaedah hukum Romawi itu?

Makna sebenarnya adalah SAKSI atas suatu peristiwa hukum WAJIB seorang laki-laki yang sempurna. Di masyarakat Romawi kuno, masih terdapat sistem perbudakan. Para budak pria umumnya dikebiri, sehingga testis (buah zakar)-nya tidak sempurna. Karena itu, kesaksian mereka tidak bisa diterima di muka persidangan. Bahkan, kaum wanita tidak bisa bersaksi sebab tidak punya testis.

Lalu, hukum Islam memberikan kehormatan kepada mereka yang tidak punya testis. Hanya saja, nilai kesaksiannya hanya setengah nilai kesaksian pria yang sempurna. Hal itu kita dapatkan dalam QS al-Baqarah ayat 282 ketika Allah menjelaskan tentang hutang-piutang. Allah SWT, antara lain, berfirman:

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ

dan saksikanlah oleh dua orang saksi dari kalangan laki-laki, maka jika tidak terdapat dua orang laki-laki, maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Dari ayat itu kita mengerti bahwa kesaksian seorang perempuan hanya bernilai setengah dibandingkan saksi pria yang sempurna. Bagi yang tidak mengeri landskap ketika ayat itu turun, langsung menuduh Islam diskriminatif terhadap perempuan. Padahal, Islam memuliakan mereka yang — oleh peradaban Romawi — bahkan tidak diterima menjadi saksi sebab tidak punya testis (buah zakar).

Lalu mengapa tidak disebutkan budak (hamba sahaya) di ayat 282 surah Al-Baqarah itu? Sebab, misi risalah dakwah Rasulallah SAW adalah untuk menghapus perbudakan. Namun demikian, di zaman ketika masih ada perbudakan di negara-negara Islam, nilai kesaksian mereka tetap diterima di muka persidangan. Hanya saja, nilainya sama dengan perempuan, yaitu setengah nilai kesaksian pria yang sempurna.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur