Oleh : Inayatullah Hasyim Dalam ilmu hukum, ada kaedah yang terkenal Unus Testis Nullus Testis. Secara umum, kaedah ini difahami sebagai “satu saksi bukanlah saksi”. Pemahaman itu kemudian tertuang dalam hukum acara (KUHAP) kita. Pasal 185 ayat 2 berbunyi, “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”. Apa sih makna sebenarnya dari ...
Read More »