Direktur Jenderal IACAD, Dr Hamad bin Sheikh Ahmed Al Shaibani, mengatakan keputusan tersebut tentang pedoman mencetak dan mengedarkan salinan Alquran serta publikasi keagamaan lainnya, mengatur penggalangan dana untuk tujuan amal, serta prosedur memperoleh izin untuk kegiatan keagamaan.
Al Muhairi menegaskan keinginan IACAD meningkatkan kegiatan amal di Dubai sebagai bagian penting dari tujuannya. Karena itu, waktu untuk memperoleh izin kegiatan amal pun berkurang dari 15 hari kerja menjadi satu hari kerja saja. Menurutnya IACAD berkomitmen mendukung kegiatan amal sesuai dengan standar pemerintahan dan standar internasional.
Keputusan itu juga melarang mengedarkan Alquran dan publikasi keagamaan lainnya tanpa memperoleh izin terlebih dulu. Keputusan itu juga menetapkan prosedur untuk mengatur kegiatan keagamaan di Dubai. Ini menekankan perlunya memperoleh persetujuan tertulis dari IACAD untuk mengadakan kegiatan di masjid-masjid yang ada di Dubai.
Direktur Eksekutif Urusan Islam, Ali Al Marzouqi, mengatakan IACAD berkomitmen mempromosikan nilai-nilai moderat, dengan mencerminkan posisi kemanusian di Dubai dan memastikan komitmen terhadap peraturan syariah.
“Putusan administratif ini memperkuat peran IACAD ketika datang untuk mengawasi percetakan Al Quran dan publikasi keagamaan lainnya untuk memastikan akurasi, kualitas, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai toleransi Islam,” kata Ali Al Marzouqi seperti dilansir dari Gulf Today pada Kamis (13/2).
Berdasarkan data Departemen Riset di Dubai, Al Marzouqi mengatakan selama tiga tahun terakhir ada lebih lima juta halaman materi keagamaan yang ditulis atau diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dimana dari 3.900 buku pada 2019 terdapat sebanyak 210 buku dilarang karena adanya pelanggaran.
Al Marzouqi juga menambahkan IACAD menyetujui lebih dari 900 kegiatan keagamaan tahun lalu. Selain itu ada lebih dari 5.600 acara keagamaan termasuk kuliah, kelas, dan seminar yang disetujui.
Sementara itu Direktur IACAD bidang Amal, Ahmed Al Muhairi, mengatakan bahwa IACAD mendukung kampanye dan penggalangan dana dan kegiatan amal yang berkelanjutan di Dubai. Penerbitan putusan administratif itu menyediakan mekanisme yang jelas untuk mengatur penggalangan dana di Dubai.
“Putusan tersebut mendorong kepatuhan terhadap peraturan hukum untuk penggalangan dana dan meningkatkan kepercayaan terhadap pengawasan kampanye donasi IACAD,” katanya.
Sumber: republika.co.id