Breaking News
Yusuf Mansur (Foto : Istimewa

MENGGUGAT KONSEP DAN APLIKASI SEDEKAH YUSUF MANSUR (5)

Yusuf Mansur (Foto : Istimewa
Yusuf Mansur (Foto : Istimewa

Sebuah Contoh Kritik Terhadap Yusuf Mansur

 

thayyibah.com :: Sejak muncul berceramah di muka umum, konsep dan aplikasi sedekah Yusuf Mansur tidak sepi dari kritikan masyarakat berikut ini, kami menurunkan kembali sebuah contoh kritik dari seorang penulis yang populer di Kompasiana, yakni Jack Soetopo. Tulisan ini dipublikasikan di Kompasiana.com pada 21 Juli 2013 dengan judul, “Ustad Yusuf Mansur : Bisnis Investasi atau Sedekahan?”

Sungguh menarik sekali seorang Ustadz yang menjadi Pendakwah Kondang, menjanjikan kepada khalayak umum dalam bentuk Investasi dan Sedekahan. Dalam kali ini saya ingin membelah apa yang dikatakan Ustadz terkenal ini bukan dari omongan saya pribadi, tetapi dari mulut beliau sendiri, serta tanggapan Dahlan Ikhsan, mengenai masalah system Hybrid Investasi dikawinkan dengan sedekahan.

Seperti diakui oleh Ustadz Kondang ini bahwa beliau bukan ABG lagi, sudah dewasa, pernah menjalani kehidupan masa muda nya yang penuh dengan kebingungan sehingga keluar masuk penjara, dan berurusan dengan polisi. Untuk jelas nya seorang penulis Indonesia, memasukan nama beliau di wikipedia Indonesia.org.

Kompas.com, Detik.com, serta Tempo.co memuat secara jelas, bahkan Kompas membuat Laporan Khusus mengenai kegiatan Usaha Amal, Dakwah, dan Bisnisnya.

Dalam Laporan Khusus Kompas.com, Ustadz Yusuf Mansur mengatakan “Media jangan menyejajarkan Patungan Usaha dengan investasi bodong. Itu menyakitkan saya,” kata Yusuf Mansur saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (18/7/2013) malam.

Alasan utamanya, menurut beliau adalah bisnis Patungan Usaha adalah membuat masyarakat bisa bersatu serta membuat sebuah kelompok usaha yang bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Lantas, mengapa Yusuf Mansur merasa sakit hati saat bisnis ini disamakan dengan investasi bodong? Yusuf pun masih enggan menjelaskan. Pihaknya justru ingin mengundang media dan mau mengajarkan secara jelas tentang bisnis ini.

“Kalau mau tahu, saya undang saja, biar kalian pintar. Jangan malah saya disanding-sandingkan dengan investasi bodong. Kalau Anda benar-benar mau belajar patungan usaha, saya jamin Anda tidak mau jadi wartawan lagi, bakal jadi pengusaha. Masalahnya Anda tidak mau belajar,” katanya.

Dari penjelasan ini saja sudah sangat Janggal, dan Penuh Arogansi, bahwa wartawan tidak mau belajar, karena investasi ini adalah bukan bodong, dengan Niat Baik ingin menjadikan masyarakat mengumpulkan dana bersama, alias Patungan.

OK, make sense, dengan konfindes nya Ustadz bilang banyak orang harus belajar. Setelah ditanyakan kalau begitu masyarkat Patungan memakai badan Usaha seperti PT, Yayasan, atau LLC, atau Incoropration, atau CV ngak?

Jawaban Ustadz ini justru mengagetkan semua orang yang tidak mau belajar, seperti beliau tuduhkan.

Jawaban Ustadz, adalah Beliau Tidak Tahu bahwa di Negara NKRI ini, jika mau patungan usaha harus secara resmi menggunakan badan hukum yang resmi.

Walahh…. ustadz Yusuf Mansur, katanya seorang yang Cerdas.

Yang lucunya kometar Dahlan Iskan seperti dilaporkan oleh Kompas.com, seperti dibawah ini, Dahlan mengatakan, Yusuf Mansur ini memiliki pengikut yang banyak sehingga banyak dari mereka yang mau menyumbangkan uangnya untuk Yusuf Mansur.

“Sebagai jemaah, tentu percaya saja uangnya mau dipakai apa. Sebab uang ini kan sedekah, sifatnya putus. Bukan piutang atau investasi yang bisa ditarik imbal hasilnya,” kata Dahlan saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Pak Dahlan Ikhsan, lucu sekali jika anda mengatakan demikian berarti ini Bisnis Investasi atau Yayasan Dermawan atau Yayasan Sedekahan? Sedekah dalam arti bahasa Indonesia sehari hari adalah Sumbangan, itu bersifat Sukarela, dan kadang Rahasia. Dalam arti seseorang yang menyumbang kadang ingin memberikan namanya kepada khalayak umum, kadang tidak, tetapi tidak bisa menjadi nama Hamba Tuhan, seperti sumbangan kepada Partai Politik di Indonesia sekarang ini, karena sebagai seorang yang Hebat, Dahlan Iskan tahu konsekwesi Pajak nya. Dan konsekwensi hukum nya, karena mencegah yang disebut Pencucian uang. UU ini kan sudah diatur oleh pemerintah.

Oleh sebab itu seperti saya ini orang Asing, menyumbang kepada badan LSM, atau kepada komunitas di Aceh, Sumba, Banten, Morotai Island, Nias Islands, dan Enggano Island, di Wajibkan Memberikan Jati Diri saya, atau organisasi saya sebagai Penyumbang, itu pun bukan diatur hanya untuk kegiatan kemanusiaan. Contoh lainnya seperti PMI, Kegiatan AIDS Prevention, Kesehatan Ibu dan Anak di daerah terpencil, dan Kegiatan Pencegahan Malaria, Kegiatan Bantuan Lansung Korban Bencana Alam (tsunami, dan Gempa bumi, serta Gunung meletus).

Dalam pengakuan Ustadz Yusuf Mansur adalah Bisnis, seperti pengakuan beliau sendiri yang mengangkat diri nya sebagai Trustee.

Bahkan Dahlan Iskan sendiri mengkotradik dirinya dengan pengakuan ini, “Dahlan menganggap, semangat berbisnis ala Yusuf Mansur ini patut dihargai. Sebab uang sedekah dari jemaah ini tidak hanya dijadikan sebagai konsumtif, tetapi juga untuk investasi yang bermanfaat bagi umat.”

Weleh, Dahlan Ikhsan katanya seorang pengusaha, disini Beda sekali Sumbangan, atau Sedekahan dengan Bisnis.

Diseluruh dunia, mana ada Bisnis itu Sedekahan?

Kalau di Amerika ada yang dilakukan oleh para envangelist, yang menggunakan Sumbangan Jemaahnya untuk Bisnis, seperti membeli Old Theater di daerah Wilshire Boulevard, Los Angeles California. Atau di negara bagian Utah, dimana pengusaha dari Mormon, membeli lahan pertanian, chemical plant, untuk bisnis. Itupun di Amerika adalah sah, saja tetapi dalam badan hukum nya bukan Non Profit lagi, tetapi menjadi Badan Hukum Profit. Exclusive, tertutup, tidak untuk umum.

Dan sumbangan ini menjadi saham yang subjek untuk dilaporkan kepada Badan pajak, IRS namanya. Jika mereka menerima dana dari Federal Government, subjek untuk di audit secara independent dari pihak yang ditunjuk oleh Departemen General Accounting AS.

Contohnya, Yayasan Baptis, atau Katholik membangun Rumah Sakit, mereka menerima dan mempekerjakan warga AS, bukan jamaah nya, menerima dana bantuan dari Pemerintah Federal, itu subjek untuk di audit dan dilaporkan ke pihak IRS. Mekanisme accounting, nya harus Jelas.

Seperti Yayasan AlAzhar di AS, yang memiliki sekolah, klinik, dan dakwah dimana mereka subjek untuk di audit. Pertama harus Legal dulu, bahwa Yayasan ini untuk Profit atau Non Profit. Lalu PT nya di belah, yang profit itu sendiri, yang non profit itu lain lagi.

Sehingga fungsi nya tidak kabur, antara Bisnis dan Yayasan Naralaba.

Bukan berarti salah dalam arti Ustadz Yusuf Mansur ini, tetapi Cara Memberikan Dakwah Sumbangan dan Bisnis nya Tidak Jelas. Ketidak Jelasan ini justru memberikan Red Flag, terjadinya Pencucian Uang, dan Straw Purchase.

Apa Straw purchase?

Dari wikipedia.org, dijelaskan bahwa A straw purchase or nominee purchase is any purchase wherein an agent agrees to acquire a good or service for someone who is unable or unwilling to purchase the good or service himself, and the agent transfers the goods/services to that person after purchasing them. Straw purchases are legal except in cases where the ultimate receiver of goods or services uses those goods or services in the commission of a crime with the prior knowledge of the straw purchaser, or if the ultimate possessor is not legally able to purchase the goods/services. In some cases, the agent in the straw purchase may receive money or recompense from the ultimate possessor.

Dalam arti bahasa Indonesia sehari hari, adalah seseorang atau kelompok menggunakan nama orang lain untuk membeli banda, yang orang itu sendiri tidak mampu, atau tidak mau menggunakan namanya sendiri. Nama pembeli ini mendapatkan imbalan jasa atas pembelian atas nama orang lain.

Mengapa Straw Purchase itu Iligal, dimata saya, karena menurut saya, si Amin, tukang becak tidak mampun membeli Mobil Mercedes 2013 500 SEL yang senilai 2,4 Milyar Rupiah, lalu si Otong Jaya, seorang Komisaris Polisi yang Korup, memiliki dana tersebut, tetapi tidak Bisa Membeli karena Takut Di tangkap Oleh POM Polri, atau yang lebih parah lagi KPK. Sehingga si Otong Jaya, menggunakan si Amin, untuk membeli atas nama beliau. Karena perjanjian jual beli nya Sah, hanya antara Si Dealer Mercedes dengan si Amin, tetapi perjanjian Rahasia tidak sah antara si Amin dengan si Otong Jaya.

Kasus seperti Hambalang, itu adalah masalah yang sama, sangat rumit dan dalam penegakan hukum nya sulit di buktikan, contoh lainnya adalah kasus LHI dan AF dimana KPK bergerak cepat, dan melakukan rekaman pembicaraan, padahal kasus LHI ini sebenarnya sudah lama. Karena Ketidak Kompetennya Pemimpin KPK yang terdahulu, maka Kasus Hambalang, Bank Century, dan LHI. Lalu kasus yang terbaru adalah kasus Moeis, anggota Senior partai PDIP, akhirnya baru bisa di lanjutkan dan diseret ke pengadilan Tipikor.

Kesimpulan saya adalah bahwa para jamaah, dan para investor itu bukan memberikan Dana Pribadi mereka untuk Bisnis, tetapi Memberikan Sedekahan. Jadi Jika seandainya Uang nya Hilang, dan Lenyap. Ustadz Yusuf Mansur bisa Berkelit, dan mengatakan bahwa uang Ini adalah Sumbangan, atau Sedekahan. Walaupun dalam Dakwah nya mengatakan ini Patungan.

Apakah Ustdaz berbohong atau Menipu?

Tidak Menipu karena Menipu, alasan beliau sendiri adalah “Kan ente semua sudah NYUMBANG, Itung Itung aje sebagai Amal. Pahalanye kan di Surge dan Akherat. Jadi Ane kan Ngak Nipu, apalagi 378 an. Ane kan manusia biasa, Ane udeh pasang badan ini…. jadi Ane cuma bisa sebagai manusia yang Bodoh, dan penuh ketidak sempurnaan, ane ude berusaha semaksimal mungkin. Ane Tanggung jawab aje… soal kembaliin uang nye… ane ngak bisa. Namanye aje, Antum ude Kasih Sedekahan kepada Ane.”

Ini terlihat dari salah site nya, yaitu patunganusaha.com, tidak di jelaskan sebenarnya apa Itu Usaha Bisnis atau Uang nya adalah Sedekahan. Jadi jika memang usaha harusnya Usaha Bisnis bukan kembali ke Sedekahan. Usaha patungan itu seperti Koperasi, atau Yayasan Dompet Dhuafa (DD), seperti dijelaskan oleh mas Farid Wadjdi, dan mas Bambang Agus.

Bagi pembaca budiman silahkan anda memikirkan sendiri bagaimana menginvestasikan dana anda, atau memberikan sedekahan. Karena ke dua ini menyangkut uang anda sendiri, dan penerapan nya berbeda, tidak bisa dijadikan satu. Kecuali biasa dikatakan CSR (Corporate Social Responsibility).

Atau mungkin seperti The Alwaleed Bin Talal Foundationis a charitable and philanthropic organization founded by Al-Waleed bin Talal and Princess al-Taweel with a mission to help alleviate suffering and transcend international borders globally.The foundation has established centers and programs at institutions of higher education around the world. (tabrani/thayyibah)

 

About Tabrani Sabiri, Lc, M.Ag.

TABRANI SABIRIN, Lc, M.Ag. Lahir di Solok, Sumatera Barat, 14 Agustus 1965. Menyelesaikan pendikan S1 di Universitas Al Azhar, Kairo Mesir. Sedangkan S2 diselasaikan di UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta. Menjadi staf pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN dari tahun 1998 sebagai PNS. Karena ketertarikannya pada dunia politik dan bisnis, akhirnya Thabrani meninggalkan UIN pada tahun 2009. Kini mantan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, PP Muhammadiyah dan anggota DPRD Provinsi Banten ini lebih aktif dalam dunia bisanis dan dakwah.