Breaking News
Ilustrasi Hate Speech

Menyikapi Se- KAPOLRI Tentang Hate Speech

Ilustrasi Hate Speech
Ilustrasi Hate Speech

thayyibah.com :: Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu.

“Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek,” kata Badrodin, Kamis, 29 Oktober.

Badrodin mengatakan, surat edaran itu merupakan penegasan dari KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Ia berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini akan memberikan efek jera bagi kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

Apa yang dimaksud hate speech?

Menurut surat edaran tesebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Sukpandiar Idris Advokat As-salafy berkata:

Cukup menyebutkan kriteria sesat dari MUI: Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tgl 6 November 2007 MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

10 Kriteria dimaksud antara lain adalah:

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

2. TIDAK MENYEBUT NAMA
SUATU GOLONGAN , misal NUtri Sari, syiahalah dll.

3. Tidak ada kata penghinaan semisal anjing SYIAHalan, dasar monyet yahuy , Chicing bae, atau semisal,

4. Utk kajian / khutbah bikin TERTULIS DAN ADA TANDA TANGAN KUASA HUKUM. BILA ADA YG MENGKASUSKAN , SURUH HUBUNGI KUASA HUKUMNYA.
Sebarkan agar banyak manfaatnya

5. Mintalah pendapat ahli hukum sebagai langkah pencegahan..

6. Boleh menyebut nama bila sudah ada putusan HUKUM TETAP yg sudah jadi YURISPRUDENSI. Dan sebut nomor, lembaga yg mengeluarkan.

7.PALING AMAN BERKATA FULAN ATAU KELOMPOK FULAN ” TERINDIKASI” SESAT. (thayyibah)

Ttd Abu Hada/ Bapang Hada
Telpon.0811195824.

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online