Hilwa Humairo bersama Asva Davy Bya memberikan keterangan pers usai persidangan (Foto : HMJ)

Condotel Moya Vidi, Saksi Korban Berbicara!

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

 

Hilwa Humairo bersama Asva Davy Bya memberikan keterangan pers usai persidangan (Foto : HMJ)

Persidangan perdata dengan tergugat Jam’an Nurchotib Mansur kembali digelar, Selasa (22/9) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Jika dalam persidangan sebelumnya, Selasa (15/9) pihak kuasa hukum penggugat menghadirkan dua orang saksi, Sudarso Arief Bakuama dan Bambang Pratama, kali ini menghadirkan seorang saksi korban, Hilwa Humairo, mantan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong.

Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama empat investor lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bermula dari tahun 2012 – 2014 Yusuf Mansur menghimpun investasi jamaah yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang berada di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Belakangan, hotel tersebut dikenal dengan nama Siti dan mulai beroperasi sejak 2015.

Pada paruh 2013, Yusuf Mansur membuka bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI). PayTren yang dikenal sekarang cikal bakalnya adalah VSI. Rupanya, baik Patungan Usaha maupun VSI tak sepi dari persoalan. Pada pertengahan tahun 2013 Patungan Usaha disemprit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena telah melakukan pelanggaran. Yakni, menghimpunan dana masyarakat tidak boleh atas nama perorangan, tetapi harus atas nama yayasan atau perseroan terbatas.

VSI pun, dalam perjalanannya,juga mengalami masalah. Tidak sedikit anggota yang gagal melakukan transaksi dengan berbagai persoalan yang di dalamnya. Ketika VSI dalam keadaan bermasalah dan tidak segera diatasi, Yusuf Mansur malah memasarkan Condotel Moya Vidi yang terletak di Jogyakarta, Februari 2014.

Condotel Moya Vidi lahir bermula dari keinginan Hajjah Suryati, pengusaha katering di Jogyakarta, untuk mengembangkan usahanya. Suryati adalah pemilik Grha Sarina Vidi, gedung pertemuan yang berada di jalan raya Jogya-Magelang. Suryati hendak mengoptimalkannya, dengan cara membangun Condotel. Untuk keperluan itulah Suryati menggandeng Harjanto Suwardono, seorang pengusaha properti yang tinggal di Solo. Kerjasama antara Suryani – Harjanto ini melahirkan PT. Grha Suryamas Vinandito.

Setelah PT terbentuk, Condotel moya Vidi mulai dipasarkan, Februari 2014. Ternyata, ada kendala untuk memasarkannya. Maka, Diaz Arjun Ardian, Direktur CV Bintang Promosindo, membawa nama Yusuf Mansur pada Haryanto Suwardono dan hajjah Suryati, untuk memasarkan condotel. Mereka berdua setuju. Maka, atas jasa baiknya Arjun dipercaya untuk menghimpun dana investor. Semua dana investor akan ditransfer ke rekening Bintang Promosindo.

Adapun Yusuf Mansur, dalam memasarkan Condtel Moya Vidi memanfaatkan jaringan VSI yang sudah ada sebelumnya. Yusuf Mansur mulai memanfaatkan jaringan VSI. Untuk keperluan itu Yusuf Mansur mempromosikannya dalam beberapa kesempatan, lewat ceramah-ceramahnya di Surabaya pada tahun 2014. Antara lain di UIN Sunan Ampel dan Blauran Mal. Juga, ketika pada Maret 2014 Yusuf Mansur bersama rombongan datang ke Hong Kong, selain memasarkan hotel Siti, VSI, Tabung Tanah, juga memasarkan Condotel Moya Vidi. Sosok Yusuf Mansur sebagai ustadz membuat calon investor tertarik bergabung.

Janjinya, setelah para investor menyetor dananya sebesar Rp 2,7 juta per lembar saham, nantinya mereka akan mendapatkan sertifikat yang akan dibagikan oleh Top Leader masing-masing. Salah seorang Top Leadernya dikenal dengan nama haji Widi, tinggal di Surabaya. Hilwa Humairoh adalah seorang Leader yang berada di bawah Widi. Tetapi, sepanjang 2014 sampai September 2020, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah ada. Widi sendiri menghilang, nomor HP-nya tidak bisa dihubungi.

Untuk Condotel Moya Vidi, selain ikut memasarkan, Hilwa sendiri juga menanamkan uangnya sebesar Rp 36 juta. Ini belum kepersetaannya di VSI, sebagai Leader, ia telah mengeluarkan dana Rp 17 juta lebih. Ketika pada September 2014 Hilwa pulang ke Indonesia, dia datang ke Jogyakarta, untuk memastikan dimana Condotel Moya Vidi tersebut berada. Hasilnya nihil. Ia hanya menemukan sebidang tanah kosong.

Lalu, mulailah Hilwa mencari tahu lebih dalam. Termasuk datang ke kantor PayTren yang ada di kota Bandung, Jawa Barat, untuk menanyakan nasib investasinya di VSI yang ternyata aplikasinya tidak bisa digunakan. Nihil juga. Dijanjikan ketemu dengan Yusuf Mansur, ternyata hanya pepesan kosong.

Web yang digunakan sebagai sarana promosi dan komunikasi antara investor dan pengembang, sejak akhir 2014 tak lagi bisa diakses. Lalu, secara sepihak Pada Januari 2015, Yusuf Mansur mengalihkan dana Condotel Moya Vidi ke hotel Siti. Hal itu diumumkan melalui laman website Koperasi Indonesia Berjamaah milik Yusuf Mansur.

Menurut Diaz Arjun Ardian, dana dari investor yang terkumpul sebesar Rp 1,558 milyar semuanya sudah ditransfer ke rekening atas nama PT. Grha Suryamas Vinandito selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Condotel Moya Vidi. Jika itu benar, kok dana tersebut dengan mudah diambil-alih oleh Yusuf Mansur? Jika demikian, apakah Yusuf Mansur tidak terlibat dalam proyek Condotel Moya Vidi? Jika kita menggunakan akal-sehat, ada korelasi yang meyakinkan antara Yusuf Mansur dengan investasi condotel tersebut.

“Kami ikut berinvestasi karena melihat sosok Yusuf Mansur sebagai ustadz. Kami percaya dengan ustadz. Ternyata bodong,” kata Hilwa tak bisa menyembunyikan kekesalannya.

Pengacara para investor, Asfa Davy Bya, melihat bahwa adanya korelasi antara Condotel Moya Vidi dengan Yusuf Mansur. “Mereka mau menanamkan sahamnya karena faktor Yusuf Mansur,” katanya.

Persidangan lanjutan atas kasus ini akan digelar sepekan lagi, Selasa (29/9), dengan agenda menghadirkan para saksi.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur