Breaking News
Brosur dan undangan gathering Condotel Moya Vidi (Foto : kopindoberjamaah)

Condotel Moya Vidi dan Fakta-Fakta Keterlibatan Yusuf Mansur

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Brosur dan undangan gathering Condotel Moya Vidi (Foto : kopindoberjamaah)

Ada yang menarik dari persidangan gugatan perdata terhadap Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (1/9) pekan lalu. Setelah dua kali sidang sebelumnya para penggugat menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Yusuf Mansur, sidang kali ini giliran pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti “ketidakterlibatannya”.

 

Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang terkait dengan patungan usaha untuk investasi hotel Siti di Tangerang, Banten, dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta. Para penggugat, Fajar Haidar Rafly bersama empat investor lainnya menggugat karena mereka merasa ada yang tidak beres atas investasi yang pernah ditawarkan oleh tergugat dalam kurun waktu 2012 – 2014.

Pada persidangan Selasa pekan lalu itu, pihak Yusuf Mansur mengajukan bukti yang katanya, membuktikan bahwa Yusuf Mansur tidak terlibat atas proyek Cndotel Moya Vidi yang katanya akan dibangun di kota Jogyakarta itu. Adapun bukkti “ketidakterlibatan” Yusuf Mansur dalam investasi Condotel Moya Vidi, berupa iklan Pengumuman sepanjang 3 alinea yang dimuat di Solopos tertanggal 9 Maret 2020. Isi iklan tersebut berupa pengumuman bahwa CV. Bintang Promosindo bersedia mengembalikan dana masyarakat dengan menyerahkan bukti-bukti pembayaran. Para investor diberi waktu selama 30 hari, jika lewat batas waktu tersebut, pengajuan klaim gugur.

Lokasi yang disebut tempat berdiri Condotel Moya Vidi (Foto : Darso Arief)

Atas dasar itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, M Ariel Muchtar, menyatakan bahwa satu-satunya pihak yang bertanggungjawab atas permasalahan Moyavidi sampai saat ini adalah CV. Bintang Promosindo dan bukan tergugat (Yusuf Mansur). Benarkah demikian?

Oleh sebab itu, mari kita telusuri jejak-jejak keterlibatan Yusuf Mansur yang terkait dengan Condotel Moya Vidi.

Sepanjang tahun 2014, sedikitnya dua kali Yusuf Mansur datang ke Surabaya dan memasarkan Condotel Moya Vidi. Pada Maret 2014 dia datang ke Hong Kong, di depan para tenaga kerja Indonesia, ia, antara lain, memasarkan Condotel Moya Vidi, lengkap dengan spanduk-spanduk, brosur, narasi dan foto dirinya. Pada Januari 2015, Yusuf Mansur secara sepihak mengalihkan dana Condotel Moya Vidi ke hotel Siti. Tanpa berembug dan meminta persetujuan para investor.

Yusuf Mansur mendadatangi akta perdamain dengan salah satu penggugat Condotel Moya Vidi di Jakarta, Februari 2017 lalu yang berjanji mengembalikan semua dana para investornya (Foto : Darso Arief)

Para investor menyetorkan investasinya ke rekening CV. Bintang Promosindo di Bank Syariah Mandiri, dan menerima Sertifikat Silver untuk pembayaran unit kamar condotel dengan nilai Rp. 2.700.000,- per lembar yang ditandatangani oleh Harjanto Suwardono, Direktur Utama PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang Condotel Moya Vidi. Menurut pengakuan Diaz Arjun Ardian, Direktur CV Bintang Promosindo, dana yang terkumpul sebesar Rp 1,558 milyar, dari sekitar 600 investor, sudah ditransfer ke rekening atas nama PT. Grha Suryamas Vinandito selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Condotel Moya Vidi.

Lalu, ketika pada 9 Maret 2020 pihak CV Bintang Promosindo membuat pengumuman akan mengembalikan uang investor, logikanya dimana? Sejak Condotel Moya Vidi bermasalah pada awal 2015, kok baru 9 Maret 2020 (setelah 5 tahun), baru membuat pengumuman di media massa? Bukankah menurut pengakuan Direktur CV Bintang Promosindo, Diaz Arjun Ardian, dana yang terkumpul sudah ditransfer ke rekening PT. Grha Suryamas Vinandito?

Lalu, dana tersebut, secara sepihak diambil-alih oleh Yusuf Mansur dan digunakan untuk keperluan take-over hotel Siti yang ada di Tangerang. Alasannya, para investor adalah anggota Veritra Sentosa Internasional (VSI, cikal bakal PayTren).

Diaz Arjun Ardian (Foto : HMJ)

Diaz Arjun Ardian adalah teman dekat Yusuf Mansur. Diaz adalah orang yang mengenalkan Yusuf Mansur pada Harjanto Suwardono dan Suryati, dua orang yang membuat PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang Condotel Moya Vidi. Adapun Yusuf Mansur diajak bergabung oleh Harjanto-Suryati, untuk ikut memasarkan Condotel Moya Vidi. Yusuf Mansur lalu memanfaatkan jaringannya, selain jamaah, juga anggota VSI. Uang hasil investasi ditampung oleh CV Bintang Promosindo. Dipilihnya Bintang Promosindo untuk menghimpun dana investasi, karena kedekatannya Yusuf Mansur dengan Diaz.

https://kopindoberjamaah.com/artikel/detail/tentang-pengalihan-investasi-moya-vidi-ke-hotel-siti-tangerang

Fakta-fakta tersebut diatas mengonfirmasi adanya keterlibatan Yusuf Mansur secara langsung terhadap investasi Condotel Moya Vidi yang katanya akan dibangun di Jogyakarta itu. Faktanya, sejak dipasarkan pada awal 2014 sampai September 2020, Condotel Moya Vidi yang dijanjikan tersebut belum juga ada wujudnya. Siapa yang mesti bertanggungjawab? Seharusnya adalah pihak penerima dana. Dan pihak penerima dana tersebut bernama Yusuf Mansur!

About Redaksi Thayyibah

Redaktur