Breaking News
Dari ruang sidang kasus Yusuf Mansur di PN Tangerang, Selasa (11/8). Penasehat hukum penggugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim disaksikan penasehat hukum Yusuf Mansur (Foto : HMJ)

Dari Persidangan Kasus Yusuf Mansur, Penyerahan Bukti-Bukti (II)

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Dari ruang sidang kasus Yusuf Mansur di PN Tangerang, Selasa (11/8). Penasehat hukum penggugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim disaksikan penasehat hukum Yusuf Mansur (Foto : HMJ)

Hari Selasa (11/8) siang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kembali menggelar sidang (perdata) lanjutan atas tergugat Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur.   Sidang kali ini berupa penyerahan bukti-bukti tambahan atas keterlibatan Yusuf Mansur terkait investasi yang diperkarakan oleh para investor. Sidang kali ini adalah lanjutan dari sidang sebelumnya, Selasa (28/7) dua pekan lalu.

Adalah Fajar Haidar Rafly, bersama empat investor lainnya kini tengah menggugat Yusuf Mansur karena mereka merasa ada yang tidak beres atas investasi yang pernah ditawarkan oleh tergugat dalam kurun waktu 2012 – 2014. Di tahun 2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Selain Patungan Usaha, ada juga Patungan Aset. Yusuf Mansur menawarkan investasi Patungan Usaha dan Patungan Aset pada jamaahnya berinvestasi dalam program tersebut. Hotel yang dimaksud diberi nama Hotel Siti. Diambil dari nama isterinya, Siti Maemunah.

Ketika pada juni 2013 Patungan Usaha dan Patungan Aset dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada waktu yang hampir bersamaan Yusuf Mansur Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang merupakan cikal bakal PayTren. Lalu dilanjutkan dengan membuka investasi baru: Condotel Moya Vidi, awal tahun 2014. Lokasi Condotel Moya Vidi ada di Jogyakarta.

Meskipun Condotel Moya Vidi berada di Jogyakarta, ternyata tidak sedikit warga Surabaya yang tertarik dengan investasi tersebut. Hal ini karena Yusuf Mansur beberapa kali datang ke Surabaya dan mengadakan acara gelar investasi, baik untuk hotel Siti (sebelum Juni 2013) maupun di awal tahun 2014 untuk memasarkan Condotel Moya Vidi. UIN Sunan Ampel dan Blauran Mal dipakai sebagai tempat untuk mempromosikan Condotel Moya Vidi. Lalu, para investor pun mengirim investasinya ke rekening CV. Bintang Promosindo di Bank Syariah Mandiri, dan menerima Sertifikat Silver untuk pembayaran unit kamar condotel dengan nilai Rp. 2.700.000,- per lembar yang ditandatangani oleh Harjanto Suwardono, Direktur Utama PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang Condotel Moya Vidi. Menurut Diaz Arjun Ardian, Direktur CV Bintang Promosindo, dana dari investor lalu ditransfer ke rekening atas nama PT. Grha Suryamas Vinandito selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Condotel Moya Vidi.

Dalam perjalanannya, ternyata proyek Condotel tidak pernah terealisir. Pada Januari 2015, secara sepihak, tanpa pemberitahuan dan persetujuan kepada para investor, Yusuf Mansur mengeluarkan pengumuman melalui laman website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang ditanamkan pada proyek Condotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di Tangerang, Banten. Laporan keuangan tidak pernah ada, bagi hasil kerahiman, sebagaimana dijanjikan di awal, juga hanya ada di awan. Para investor tidak bisa menghubungi Yusuf Mansur maupun pihak manajemen untuk menanyakan nasib investasi mereka. Terkatung-katung selama 6 tahun, jalur hukum pun ditempuh.

Tentang keberadaan hotel Siti memang ada. Beroperasi pada awal 2015, akadnya adalah hotel Syariah, dimanajemeni oleh Horison. Tetapi, sejak manajemen Horison hengkang dari hotel Siti pada paruh 2017, hotel ini tidak lagi berstatus sebagai hotel Syariah. Bahkan, sejak tahun lalu, karena tingkat huniannya di bawah 30%, lantai 3 dan lantai 4 kamar-kamar hotel ini disewakan sebagai kos-kosan.

Pada persidngan yang lalu, Selasa (28/7) pihak penggugat yang diwakili oleh tim pengacara dari kantor Asfa Davy Bya & Rekan menyerahkan bukti-bukti tertulis bahwa Yusuf Mansur secara meyakinkan terlibat langsung atas berbagai investasi yang membuat para penggugat mengalami kerugian. Dalam persidangan hari ini, Selasa (11/8), Asfa Davy Bya menyodorkan bukti-bukti berupa foto-foto yang mengkonfirmasi keterlibatan Yusuf Mansur pada proyek investasi yang merugikan investor tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua R Aji Suryo itu akan digelar kembali pada Selasa (25/8) dua pekan lagi. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur