(Foto : Salafi Sorowako)

UNTUK PEREMPUAN, KENALI MAHRAMMU

(Foto : Salafi Sorowako)

Mahram kamu adalah :

1. Ayah
2. Kakek
3. Anak
4. Cucu
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah (beda ibu)
7. Saudara seibu (beda ayah)

8. Keponakan lelaki dari saudara/saudari kamu yang sekandung, atau yang hanya seayah, atau yang hanya seibu denganmu

9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu

10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sudah berhubungan badan dengan ibu)

11. Anak lelaki suami yang dibawa dari pernikahan sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami

12. Mertua atau mantan mertua
13. Menantu atau mantan menantu

14. Saudara sesusuan dan siapa saja yang merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga untuk mahram laki-laki sama seperti poin di atas, hanya diganti perempuan semua (ibu, nenek, saudari sekandung, dst).

Selain dari poin 1-14, itu bukan mahram kamu Mereka tidak boleh bersentuhan dan bersalaman dengan kamu, tidak boleh melihat aurat kamu, dan tidak boleh menemani kamu safar.(Bepergian)

CATATAN :

• Sepupu bukan mahram
• Ipar bukan mahram
• Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
• Ayah angkat bukan mahram
• Suami tante (suami dari saudari ibu atau ayah) juga bukan mahram

Rosululloh shalallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang bukan mahramnya. (HR. Thabrani)

About Redaksi Thayyibah

Redaktur