Breaking News
Sertifikat Condotel Moya Vidi (Foto : Darso Arief)

Dari Persidangan Kasus Yusuf Mansur, Penyerahan Bukti-Bukti

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Lokasi Condotel Moya Vidi yang dijanjikan. Sampai saat ini condotel tersebut tak pernah ada jejak bangunannya (Foto : Darso Arief)

Selasa (28/7), Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menggelar sidang (perdata) lanjutan atas tergugat Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur.   Sidang kali ini berupa penyerahan bukti-bukti keterlibatan Yusuf Mansur atas investasi yang dimasalahkan para investor. Fajar Haidar Rafly, warga Surabaya, bersama empat investor lainnya kini tengah menggugat Yusuf Mansur karena mereka merasa ada yang tidak beres atas investasi yang ditawarkan oleh tergugat dalam kurun waktu 2012 – 2014.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Dalam kapasitasnya sebagai ustadz, Yusuf Mansur menawarkan program investasi Patungan Usaha untuk menarik para jamaahnya bergabung dan berinvestasi dalam program tersebut. Hotel tersebut dikenal dengan nama Hotel Siti.

Pada pertengahan 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI). Dalam perjalanannya, ternyata banyak anggota VSI yang sulit melakukan transaksi, padahal mereka sudah terlanjur menyetor sejumlah uang sebagai syarat untuk bergabung. Dan ketika bisnis VSI dalam keadaan bermasalah, Yusuf Mansur membuka bisnis baru, yakni investasi “Condotel Moya Vidi” pada awal tahun 2014. Ini adalah sebuah program investasi pembangunan kondotel di Yogyakarta.

Sertifikat Condotel Moya Vidi (Foto : Darso Arief)

Yusuf Mansur pun mempromosikan Condotel Moya Vidi dalam beberapa kesempatan, lewat ceramah-ceramahnya di Surabaya pada tahun 2014, antara lain, di UIN Sunan Ampel dan Blauran Mal. Dari sini, para calon investor tertarik untuk ikutan menanam sahamnya. Ketertarikan mereka lebih karena melihat sosok Yusuf Mansur yang dikenal sebagai ustadz. Para investor pun menyetorkan investasinya ke rekening CV. Bintang Promosindo di Bank Syariah Mandiri, dan menerima Sertifikat Silver untuk pembayaran unit kamar condotel dengan nilai Rp. 2.700.000,- per lembar dan ditandatangani oleh Harjanto Suwardono, Direktur Utama PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang Condotel Moya Vidi. Menurut pengakuan Diaz Arjun Ardian, Direktur CV Bintang Promosindo, dana dari investor lalu ditransfer ke rekening atas nama PT. Grha Suryamas Vinandito selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.

Dalam perjalannya, ternyata proyek Kondotel tersebut tidak pernah terealisir sampai saat ini. Pada Januari 2015, secara sepihak, tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan kepada para investor, Yusuf Mansur mengeluarkan pengumuman melalui Laman Website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang ditanamkan pada proyek Kondotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di Tangerang, Banten. Dari sini persoalan terus bergulir. Laporan keuangan tidak pernah ada, bagi hasil kerahiman, sebagaiana dijanjikan di awal, juga hanya ada di awan. Para investor juga tidak bisa menghubungi Yusuf Mansur maupun pihak manajemen untuk menanyakan nasib selanjutnya investasi mereka. Buntu. Maka, jalur hukum pun ditempuh.

Sertifikat Patungan Usaha (Foto : Darso Arief)

Adapun hotel Siti yang mulai beroperasi pada awal 2015, akadnya adalah hotel Syariah. Hotel ini didedikasikan sebagai hotel transit buat jamaah haji dan umroh, karena lokasinya tidak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi, dalam praktiknya, jamaah haji dan umroh tidak menggunakan hotel Siti sebagai hotel transit. Sejak manajemen Horison hengkang dari hotel Siti pada paruh 2917, hotel ini tidak lagi berstatus sebagai hotel Syariah. Bahkan, sejak tahun lalu, karena tingkat huniannya di bawah 30%, lantai 3 dan lantai 4 kamar-kamar hotel ini juga disewakan sebagai kos-kosan.

 

Pada persidangan Selasa kamarin, pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti pendukung bahwa Yusuf Mansur memang secara meyakinkan terlibat langsung atas berbagai investasi yang membuat para penggugat mengalami kerugian. Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo , akan melanjutkan persidangan pada selasa (11/8) dengan pokok bahasan masih di seputar menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Yusuf Mansur.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur