Menjadi Janda, Haruskah Menikah Lagi?

 

thayyibah.com :: Banyak kita jumpai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, sehingga akhirnya menjadi janda dan harus merawat anak-anaknya sendiri. Dalam kondisi semacam ini, manakah yang lebih utama bagi wanita tersebut, tidak perlu menikah lagi sehingga bisa fokus merawat anak-anaknya, atau lebih utama bagi mereka untuk menikah lagi?

Yang lebih utama bagi wanita tersebut itu berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing wanita tersebut.

Jika wanita tersebut masih muda, masih memiliki syahwat biologis, khawatir terjadi fitnah pada dirinya (yaitu zina), dan masih membutuhkan suami yang bisa menjaga kehormatannya dan mencegahnya dari zina, maka dalam kondisi semacam ini, hendaknya wanita tersebut menikah dengan seseorang yang bisa menjaganya dan bisa mewujudkan kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya.

Demikian juga jika wanita tersebut tidak mampu membesarkan atau merawat anak-anaknya sendiri. Namun hal ini tentunya perlu dikomunikasikan dengan calon suami karena pada asalnya, suaminya yang baru tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya dari mendiang suaminya. Dalam hal ini, perlu dibuat perjanjian dengan calon suami agar tidak dipisahkan dari anak-anaknya setelah menikah dan calon suami bersedia merawat anak-anaknya secara bersama-sama.

Adapun jika wanita tersebut sudah cukup tua, tidak lagi memiliki hasrat atau kebutuhan terhadap laki-laki, atau jika menikah justru akan menyibukkan dirinya sehingga tidak optimal dalam merawat anak-anaknya, atau justru anak-anaknya akan menjadi terlantar, atau jika wanita tersebut tidak bisa menggabungkan antara hak suami dan hak anak-anaknya, baik dalam hal perhatian dan kasih sayang, maka dalam kondisi semacam ini wanita tersebut boleh untuk tidak menikah lagi dan tetap bertahan merawat anak-anaknya sendiri. Semoga wanita tersebut mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah Ta’ala.

Gambaran kasus semacam ini kita jumpai pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahkan terdapat hadits yang berisi pujian kepada wanita yang rela bertahan menjanda karena sibuk merawat anak-anaknya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ، أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ

“Sebaik-baik wanita yang menaiki unta adalah wanita-wanita shalihah dari orang Quraisy, yaitu wanita yang demikian sayang kepada anak di masa kecilnya sang anak dan wanita yang paling perhatian dalam menjaga harta suami.” (HR. Bukhari no. 5082 dan Muslim no. 2527)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

أَحْنَاهُ عَلَى يَتِيمٍ فِي صِغَرِهِ

Demikian sayang terhadap anak yatim di usia kecilnya.”

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan kisah awal mula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut di atas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، خَطَبَ أُمَّ هَانِئٍ، بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ كَبِرْتُ، وَلِي عِيَالٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ»

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika melamar sepupunya, Ummu Hani’ binti Abu Thalib. Ummu Hani’ berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sudah tua dan aku memiliki anak-anak.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ

Sebaik-baik wanita yang menaiki unta adalah .. “ kemudian beliau mengucapkan hadits di atas. (HR. Muslim no. 201)

Dalam hadits di atas, Ummu Hani’ menolak lamaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alasan ingin berkonsentrasi dalam mengurus anak-anak. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji Ummu Hani’ dengan hadits di atas.

Dalam hadits di atas, terdapat lafadz  أَحْنَاهُ (sangat sayang) yang berasal dari kata الحانية (haniyah). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengertian “haniyah”,

والحانية على ولدها التي تقوم عليهم بعد يتمهم فلا تتزوج فإن تزوجت فليست بحانية قال الهروي

“Yang dimaksud “haniyah” (sangat sayang) terhadap anak-anaknya adalah wanita yang mengurusi anak-anak mereka setelah menjadi yatim, sehingga wanita tersebut tidak menikah lagi. Apabila dia menikah lagi, maka tidak lagi disebut “haniyah”. Hal ini dikutip dari Al-Harawi.” (Syarh Shahih Muslim, 5/388)

Akan tetapi, hal ini tidaklah bersifat mutlak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Ummu Salamah setelah beliau berstatus janda dan memiliki anak-anak.

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Khathib bin Abi Balta’ah untuk melamarku. Aku berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya aku memiliki anak dan aku juga seorang pencemburu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا ابْنَتُهَا فَنَدْعُو اللهَ أَنْ يُغْنِيَهَا عَنْهَا، وَأَدْعُو اللهَ أَنْ يَذْهَبَ بِالْغَيْرَةِ

‘Adapun anak-anaknya, kami berdoa kepada Allah agar mencukupinya. Dan aku berdoa kepada Allah Ta’ala untuk menghilangkan cemburu yang berlebihan.” (HR. Muslim no. 918)

Demikian pula, Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha menikah lagi dengan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu setelah ditinggal mati suaminya, Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, beliau menikah lagi dengan ‘Ali sepeninggal Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum.

Kesimpulan, masalah ini (menikah lagi atau tidak ketika menjadi janda dan memiliki anak) itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi masing-masing wanita tersebut. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi menikah itu lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 11 Shafar 1439/1 November 2017

Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Fiqh Tarbiyatil Abna’, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hal. 63-64, penerbit Daar Ibnu Rajab, tahun 1423.

 Artikel Muslimah.or.id

About A Halia