Breaking News
Kendaraan Pemudik (foto : antara)

Simak Pengecualian-pengecualian dalam Permenhub Larangan Mudik

 

thayyibah.com :: Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020.

Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (24/4).

Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kecamatan di mana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar provinsi/ kabupaten/kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

Namun, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

“Pertama untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,” jelasnya.

Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

Ia menyebut hal tersebut juga berlaku untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

“Bagi Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,” lanjutnya.

Untuk pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat.

Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) dan dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Ia pun menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik.

“Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang, atau Melakukan perubahan rute pelayaran.

Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

Sumber: kontan.id

About A Halia