Breaking News

Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

thayyibah.com :: Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker

Makruh Menutup Mulut Saat Shalat

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]

at-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433).

Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,

كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق

“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [al-Ausath 3: 451]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [al-Majmu’ 3: 179]

Makruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)

Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”

dalam redaksi lain tercantum,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]

Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [al-Majmu’ 3: 179]

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,

يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم

“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]

Kesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemik Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.

 

 

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.

Artikel: Muslim.or.id

 

About A Halia