Breaking News

Sekjen MUI Jelaskan Hukum Menimbun Masker dalam Islam

Sekjen MUI Jelaskan Hukum Menimbun Masker dalam Islam. FOto: Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

Penimbunan masker saat ini meresahkan masyarakat.

thayyibah.com :: Pascamunculnya kasus virus corona di Indonesia, beberapa orang ada saja yang melakukan penimbunan masker. Maraknya penimbun masker oleh para oknum itu pun sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana Islam memandang kasus penimbunan barang ini?

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas menjelaskan, dalam Islam perbuatan menimbun barang tersebut dikenal dengan istilah Ihtikar. “Kalau menimbun harta namanya ihtinas. Kalau menimbun barang namanya ihtikar. Dalam Islam praktik ihtikar (menimbun barang) itu adalah sebuah praktik dan perbuatan yang sangat tercela,” ujar Anwar saat ditemui Republika.co.id di Kantor MUI Pusat, Selasa (10/3).

Karena itu, menurut dia, pemerintah Indonesia dalam hal ini pihak kepolisian harus menindak tegas para penimpun barang, khususnya oknum masyarakat yang menimbun masker setelah munculnya virus corona.

“Pemerintah dalam Islam harus menindak orang yang melakukan praktik ihtikar itu. Karena praktik itu jelas merupakan praktik yang dapat menimbulkan bencana dan marabahaya,” ucapnya.

Menurut dia, ketika oknum melakukan penimbunan masker, orang yang justru sangat membutuhkan akhirnya sulit mendapatkannya. Karena itu, perbuatan tersebut akan membuat masyarakat lainnya lebih mudah terjangkit virus corona.

“Kemungkinan mereka akan terkena virus itu sangat tinggi, sehingga akibatnya banyak orang yang sakit. Oleh karena itu, perbuatan itu sangat tidak baik,” kata Ketua PP Muhammadiyah ini.

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona (Covid-19). Penindakan ini antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di kawasan pergudangan Central Cakung Blok i No 11 Jalan Raya Cakung, Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Lalu, kepolisian menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, karena diduga menjadi lokasi penimbunan masker. Polisi pun menyita 287 dus berisi masker. Kemudian, pihak kepolisian menyita 350 dus masker dalam penggerebekan sebuah apartemen di Grogol, Jakarta Barat.

Anwar pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap para oknum yang memanfaatkan maraknya virus corona dengan melakukan penimbunan masker. “Saya sudah baca juga polisi sudah menangkap. Bahkan ada pihak-pihak tertentu yang malahan maskernya kita butuh di dalam negeri justru di jual ke luar negeri. Itu jelas merupakan sebuah perbuatan bisnis yang tidak terpuji dan itu tidak boleh terjadi di negeri ini,” jelas Anwar.

Sumber: republika.co.id

About A Halia