Inilah Tata Cara Acara Pernikahan yang Sesuai Islam

thayyibah.com :: Walimah pernikahan adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: “Apa ini?” Dia menjawab; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma.” Lalu beliau bersabda: “Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

Juga riwayat lainnya dari Imam Muslim dari Anas berkata; “Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan jamuan makan (walimah) terhadap para istrinya -Abu kamil berkata- terhadap para istri-istrinya, seperti jamuan yang beliau adakan waktu menikahi Zainab. Ketika itu beliau menyembelih kambing.”

Karena pernikahan didalam islam merupakan amal ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka perlu dihindari berbagai acara yang didalamnya terdapat perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan-aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bisa menyebabkan hilangnya keberkahan didalamnya.

Diantara hal-hal yang seharusnya dihindari dalam acara walimatul ‘urs (pesta pernikahan):

1. Menghindari terjadinya ikhtilath (percampuran) antara para undangan laki-laki dan perempuandalam satu majlis, termasuk dalam hal ini menyandingkan pengantin pria dan wanita di pelaminan yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sementara diantara mereka ada yang shaleh, fasik atau mungkin kafir.

Biasanya setelah disandingkan maka para undangan baik laki-laki dan perempuan berbaris memberikan ucapan kepada kedua mempelai secara bergantian yang memungkinkan terjadi persentuhan kulit atau pandangan kepada yang bukan mahramnya dan tak disangsikan lagi hal ini bisa mengundang fitnah.

Jika pada acara itu para undangan diberikan kesempatan untuk memberian ucapan selamat hendaklah para undangan pria hanya memberikan ucapan selamat kepada pengantin pria saja begitu juga dengan para undangan wanita cukup memberikan ucapan selamat kepada pengantian wanita saja sehingga tidak terjadi ikhtilat diantara mereka.

Termasuk ikhtilath adalah pengambilan foto atau gambar kedua mempelai dengan para undangan yang hadir baik dengan menggunakan kamera maupun video.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur : 30 – 31)

2. Tidak menghadirkan lagu-lagu atau para penyanyi baik laki-laki maupun perempuan yang dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah atau dapat membangkitkan syahwat mereka. Hindari pula penggunaan alat-alat musik didalam walimah pernikahan ini kecuali duff (rebana).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia menyerahkan pengantin wanita kepada seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan, sebab orang-orang Anshar senang akan hiburan?.”

Imam Bukhari meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar.”

Dibolehkan bagi anda menghadirkan nasyid-nasyid islamiyah (senandung-senandung islami) yang tidak menggunakan peralatan musik.

Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa tidak mengapa mendengarkan nasyid-nasyid didalam beberapa kesempatan, diantaranya pada walimah pernikahan jika tidak mengandung musik dan suara-suara yang menyerupai musik (Markaz al Fatwa No. 19596)

Hal-hal lain yang perlu anda perhatikan didalam melaksanakan walimah pernikahan kelak agar sesuai dengan syariat adalah :

1. Jangan hanya mengundang orang-orang kaya tetapi juga oang-orang miskin.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa ia berkata; “Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.”

2. Menghindari prilaku mubazir didalam pernikahan, termasuk menyebarkan undangan yang terlalu banyak melebihi seharusnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾

Artinya : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al Isra : 26 – 27)

3. Hendaknya para undangan mendoakan kedua mempelai dengan doa-doa yang disyariatkan seperti :

BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA WA JAMA’A BAINAKUMAA FII KHAIRIN” (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud)

ALLAHUMMA BAARIK FIIHIMA WA BAARIK FII ABNAAIHIMA” (Ya Allah berkahilah mereka berdua dan berkahilah bagi mereka berdua pada anak-anak mereka berdua.” (HR. Ath Thabrani)

4. Meminta mahar yang paling mudah bagi si lelaki.

Abu Daud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Wallahu A’lam. []

Ditulis oleh Ustadz Sigit Pranowo
Dipublikasikan Pertama Kali oleh Eramuslim
Artikel Rujukan via KonsultasiSyariah

Sumber: http://news.berdakwah.net/2017/12/inilah-tata-cara-acara-pernikahan-yang-sesuai-islam.html?m=1

About A Halia