Setelah Jakarta, Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya

Illustrasi kamera tilang elektronik

 

thayyibah.com :: Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan di Surabaya, Jawa Timur, mulai Kamis (16/1). Dengan demikian, Surabaya menjadi kota kedua yang menerapkan sistem itu setelah Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan bahwa penerapan sistem tilang elektronik itu dilakukan lantaran proses penegakan hukum secara konvensional sudah tidak bisa diterapkan secara efektif.

Salah satu alasan cara konvensional tidak efektif adalah karena butuh jumlah personel banyak serta pembuktian di lapangan kerap kali diperdebatkan.

“Serta menimbulkan peluang terjadinya KKN, penyimpangan oleh petugas,” kata Istiono dalam keterangannya.

Menurut Istiono, penerapan tilang elektronik di Surabaya dilakukan di 20 titik. Mereka juga memasang lima speed camera.
Kasus yang ditindak pada tilang elektronik antara lain pelanggaran rambu dan marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, serta pelanggaran lampu lalu lintas.

Istiono mengklaim sistem tilang elektronik itu mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen.

“Sistem ini telah dapat memberikan sumbangsih kepada negara sebesar Rp3,6 miliar dari denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar,” tutur Istiono.

 Sumber: cnnindonesia.com

About A Halia