Breaking News
Pernikahan

Pernikahan, Cara Allah Memuliakan Wanita

Pernikahan
Pernikahan

thayyibah.com :: Di masa jahiliyah, wanita tidak diposisikan sebagai manusia. Mereka diperjualbelikan, dan dijadikan komoditas nafsu. Kelemahan wanita yang tidak dilahirkan untuk berperang dengan fisiknya, menjadi pembenaran bagi sebagian kaum jahiliyah untuk lebih memilih membunuh mereka semasa kecil daripada menjadi aib bagi keluarga karena tertawannya mereka di medan perang. Wanita digambarkan sebagai laki-laki yang belum lengkap, ia direndahkan dan dinistakan, tidak memiliki hak memilih sama sekali, termasuk dalam hal warisan, dan siapa pasangan hidupnya, maka secara keseluruhan wanita jauh dari martabat mulia.

Kehadiran Islam secara perlahan merevisi ragam pemikiran, adat istiadat, kepercayaan orang tua, keyakinan keghaiban, yang tidak sejalan dengan tujuan diciptakannya manusia, termasuk dalam hal ini, merevisi secara total cara pandangan manusia terhadap wanita. Islam kemudian mengembalikan wanita kepada derajat dan martabat sebenarnya sebagai sesama hamba Allah Swt yang sejajar dan setara dalam pandangan Allah Swt.[1]

Ketika Islam hadir, standar kebaikan wanita berganti dari yang bersifat fana menjadi iman,[2] maka menikahi wanita dari kalangan budak jauh lebih mulia daripada menikahi wanita musyrik meski cantiknya luar biasa.[3] Bersama iman, wanita diposisikan sebagai kesenangan hidup di dunia bagi setiap lelaki yang mencari ridho Allah semata[4] yang telah memerintahkan kaum lelaki untuk berlaku seadil-adilnya kepada wanita, sekaligus jaminan dan keamanan untuk hidup wanita dalam tanggung jawabnya.[5]

Wanita yang menjadi perhiasan dunia itu sejatinya adalah wanita yang mampu menjaga kehormatan dirinya hingga hari akad pernikahannya,[6] dan Allah Swt sudah mendidiknya langsung dengan membiasakannya untuk menutup auratnya secara benar.[7] Wanita telah dididik untuk terbiasa menjaga lisannya dari ucapannya kepada sesama wanita pada khususnya[8] dan juga kepada lawan jenisnya. Wanita pun dididik untuk tidak merusak aqidahnya dengan ragam keyakinan terhadap hal-hal khurafat seperti zodiak, ramalan tangan, ramalan perbintangan, dan keyakinan lainnya.[9]Wanita juga diajarkan untuk menjadi ‘akuntan’ yang kredibel di rumah tangganya sehingga menjadi kepercayaan seisi rumah.[10]

Wanita yang terbiasa hidup dalam tarbiyah Allah Swt akan termudahkan untuk mampu menta’ati dan memposisikan suaminya sebagai imam dalam ketaatan kepada Allah,[11] dan kebiasaannya itu memudahkannya untuk memelihara dirinya dalam kesendirian di rumah suaminya.[12]Wanita yang mulia adalah yang membantu suaminya meraih setengah agama.[13] Seorang suami tidak lagi memiliki celah untuk berlaku keji kepada istrinya dengan bentuk tuduhan tanpa bukti nyata nan zhahir,[14] menyamakan istri dengan ibunya,[15] sehingga lahirlah kehatian-hatian dalam mengarungi tangga pernikahan menuju maqam yang lebih tinggi, dan berhati-hati untuk mengucapkan kalimat-kalimat buruk seperti sumpah tidak menyentuh,[16]kalimat ‘perpisahan’ yang dibenci itu.[17]Bahkan Islam menjaga wanita yang telah dinikahi namun belum disentuh.[18]

Islam menghadirkan sosok-sosok wanita terbaik untuk dijadikan teladan oleh para wanita, seperti Maryam bin ‘Imran a.s.,.[19] anak-anak wanita Syu’aib a.s.,[20] istri Ibrahim a.s,[21] istri Fir’aun,[22] istri ‘Imran a.s.,[23] istri-istri Nabi Muhammad Saw,[24] sebagaimana dihadirkan juga sosok-sosok wanita durhaka yang tidak layak dijadikan teladan seperti Istri Luth a.s.[25] dan istri al-‘Aziz yang kelak bertaubat.[26]

Dalam hal menjalani kehidupan rumah tangga, wanita diingatkan akan ketidaksamaannya dengan pria,[27] dan bahwa penciptaannya yang setingkat lebih rendah dari pria, sehingga tidak layak wanita dipaksa bekerja di luar rumah.[28] Islam mendorong pemisahan antara harta pria dan wanita dalam kehidupan rumah tangga,[29] Untuk tujuan kesucian, kesehatan dan keselamatan jiwa, seorang suami pun tidak lagi diizinkan ‘menyentuh’ wanita di kala haidh,[30] sebagaimana untuk tujuan kebaikan nasab, Islam mengatur wanita mana yang boleh dinikahi dan mana yang tidak, seperti menikahi wanita yang telah dinikahi ayah,[31] wanita bersuami,[32] atau wanita-wanita tertentu.[33] Untuk tujuan ridho Allah, seluruh perselisihan dalam rumah tangga pun diarahkan untuk diperoleh solusinya dengan cara-cara yang baik.[34]

Pernikahan kemudian mengingatkan para pengamalnya untuk memperbanyak generasi penyembah Allah Swt, dengan seluruh pelajaran dan hikmah yang telah diwariskannya.[35]Mengandung dan melahirkan menjadi sebuah aktivitas yang sangat dimuliakan dengannya.[36] Demikian pula dengan memperhatikan seluruh asupan yang baik untuk tumbuh kembangnya dengan baik,[37] hingga waktu yang ditetapkan Allah Swt.[38]  (put/thayyibah)
__________________________

Rujukan :

[1] Lihat Q.S. Al-Maidah [5] ayat 38, At-Taubah [9] ayat 71, 72, An-Nahl [16] ayat 97, An-Nur [24] ayat 2, Al-Ahzab [33] ayat 35, 36, 73, Al-Mukmin [40] ayat 40, Asy-Syuro [42] ayat 49, 50, Al-Fath [48] ayat 5, 6, 25, Al-Hadid [57] ayat 18

[2] Lihat Q.S. Al-Mumtahanah [60] ayat 10-12

[3] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 221

[4] Lihat Q.S. Ali ‘Imran [3] ayat 14

[5] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 3

[6] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 25

[7] Lihat Q.S. An-Nur [24] ayat 31, Al-Ahzab [33] ayat 59

[8] Lihat Q.S. Al-Hujuran [49] ayat 11

[9] Lihat Q.S. Al-Falaq [113] ayat 4

[10] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 282

[11] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 34

[12] Lihat Q.S. Hud [11] ayat 72

[13] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 187, 223, Al-A’raf [7] ayat 189, An-Nahl [16] ayat 72, Al-Furqon (25) ayat 74, Ar-Rum [30] ayat 21

[14] Lihat Q.S. An-Nur [24] ayat 6, 23, Al-Ahzab [33] ayat 4

[15] Lihat Q.S. Al-Mujadilah [58] ayat 2

[16] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 226

[17] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 229-232

[18] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 236-237, Al-Ahzab [33] ayat 49

[19] Lihat Q.S. Ali ‘Imran [3] ayat 42

[20] Lihat Q.S. Al-Qashash [28] ayat 25

[21] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 32

[22] Lihat Q.S. Al-Qashash [28] ayat 9

[23] Lihat Q.S. Ali ‘Imran [3] ayat 35-36

[24] Lihat Q.S. Al-Ahzab [33] ayat 28-32

[25] Lihat Q.S. Hud [11] ayat 81, An-Naml [27] ayat 57

[26] Lihat Q.S. Yusuf [12] ayat 23-34

[27] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 1

[28] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 228

[29] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 32

[30] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 222

[31] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 22

[32] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 24

[33] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 23

[34] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 35

[35] Lihat Q.S. An-Nisa [4] ayat 32, Al-Hujurat[49] ayat 13

[36] Lihat Q.S. Fathir [35] ayat 11, Fushshilat [41] ayat 47

[37] Lihat Q.S. Ath-Thalaq [65] ayat 6

[38] Lihat Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 234

About A Halia