Breaking News
Leasing Kredit Motor

Apa Hukum Membeli Kredit Motor Melalui Leasing?

 

Leasing Kredit Motor
Leasing Kredit Motor

 

thayyibah.com :: Bagaimana hukum membeli kredit motor melalui leasing? Tidak boleh, karena beberapa alasan, yaitu sebagai berikut.

Pertama, sistem yang berlaku di dalamnya termasuk “sistem jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan”. Yaitu dealer menjual barang kepada pihak bank dan ketika itu bank belum menjadi pemilik barang tetapi sudah menjualnya kepada pembeli. Buktinya barang dan surat-surat belum dipindahkan atas nama bank yang membeli barang itu, tetapi bank sudah bisa menjualnya kepada pembeli dan ini terlarang dalam Islam.

Kedua, pada leasing terjadi “dua akad yang berbeda dalam satu aktivitas muamalah”. Yaitu akad sewa dan akad jual beli. Buktinya setelah membeli barang dari dealer, maka bank menyewakan barang itu kepada pembeli selama jangka waktu 3 tahun misalnya. Jika pembeli tidak mampu membayar angsuran sampai lunas, maka barang akan ditarik oleh pihak bank dan dijual. Dan selama barang itu dipakai oleh pembeli (sebelum ditarik oleh pihak bank), maka terhitung sewa. Dan ini adalah 2 aqad yang terlarang dalam Islam.

Ketiga, mengandung unsur riba. Yaitu pada saat pembeli terlambat untuk melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (yaitu berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya. (put/thayyibah)

About A Halia