Breaking News
Lokasi Condotel Moya Vidi yang tak pernah wujud (Foto : Istimewa)

Yusuf Mansur, Dari Hotel Siti ke Condotel

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Sertfikat Condotel Moya Vidi yang dianggap sebagai saham (Foto : Darso Arief)

 

Bukan Yusuf Mansur jika kurang akal. Orang yang satu ini cukup kreatif dalam melakukan sesuatu. Ketika pada Juli 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit patungan usaha dan patungan aset, sejatinya ia terus bergerak untuk menghimpun dana masyarakat.

Setelah patungan usaha dan patungan aset dihentikan, atas saran dari OJK, Yusuf Mansur membuat Koperasi Indonesia Berjamaah dan Koperasi Merah Putih. Koperasi ini yang menghimpun dan mengelola hasil dari patungan usaha dan patungan aset sebelumnya. Koperasi ini pula yang juga menghimpun dana masyarakat ketika Yusuf Mansur hendak membangun Condotel Moya Vidi (CMV) di Yogyakarta.

Kisahnya bermula dari sebuah keinginan dari Hajjah Suryati untuk mengembangkan sayap usahanya. Suryati adalag seorang pengusaha katering yang cukup dikenal di Yogyakarta. Ia adalah pemilik Graha Sarina Vidi, sebuah gedung pertemuan yang berada di Jalan Raya Yogya – Magelang. Gedung yang berdaya tampung 2500 orang itu hendak dimaksimalkan. Caranya? Akan dilengkapi dengan perhotelan, sebagai tempat menginap. Untuk keperluan itu, Suryani menggandeng Harjanto Suwardono, seorang pengusaha properti yang tinggal di Solo. Kongsi dua pengusaha ini melahirkan CMV yang akan dikelola oleh PT. Grha Suryamas Vinantito. Pada Februari 2014, CMV mulai dipasarkan ke umum. Untuk urusan rayu-merayu calon investor perorangan, Grha Suryamas Vinantito menggandeng Yusuf Mansur sebagai marketingnya. Pola merekrut calon investor, berbeda dengan model patungan usaha dan patungan aset. Jika patungan usaha dan patungan aset Yusuf Mansur mesti keliling kota untuk mendapatkan investor, kali ini ia cukup memanfaatkan jaringannya yang sudah ada melalui Ventira Sentosa Internasional (VSI) yang belakangan berubah nama menjadi PayTren yang punya usaha penyedia jasa transaksi online, membayar listrik, beli tiket, sewa hotel, bayar PDAM, sampai sedekah pun bisa (bahkan sangat dianjurkan). PT. Grha Suryamas Vinantito menerbitkan sertifikat dengan nilai Rp 2.700.000 per lembar. Satu investor bisa memiliki 1 sampai tak terbatas. Bahkan, menurut temuan kami, ada 1 orang yang memiliki 10 sampai 15 lembar sertifikat.

Singkat ceritera, belum setahun, kongsi ketiga orang tersebut yang belum genap 1 tahun, akhir 2014, bubar-jalan. Meski sudah bubar, Yusuf Mansur sudah berhasil menggaet sebanyak 600-an orang dengan total nilai investasi yang diraup sebesar Rp 1.558 milyar. Gagal membangun hotel di Yogyakarta, uang sebesar itu, oleh Yusuf Mansur, dialihkan untuk pembelian hotel Siti di Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Hotel Siti di Tangerang itu dibiayai dengan investasi model patungan usaha dan patungan aset. Di dua investasi ini, investornya mencapai 2900 orang dengan investasi yang berhasil dikumpulkan berjumlah Rp 24 milyar. Jumlah ini hanya cukup untuk mengakuisisi bangunan hotel, sedangkan untuk apartemen, yang letaknya berhadap-hadapan dengan hotel, tidak cukup uang untuk membelinya. Nah, uang yang mestinya untuk pembangunan Condotel di Yogyakarta itu oleh Yusuf Mansur peruntukannya dialihkan untuk Hotel Siti secara sepihak.

 

Lokasi Condotel Moya Vidi yang tak pernah wujud (Foto : Istimewa)

 

Dari segi hukum ini menyalahi kesepakatan akad dan peruntukan. Dari segi moral, apalagi jika ditinjau dari akhlak Islami, jelas tidak amanah. Tapi itulah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur. Sampai tahun ke-3, paruh 2017, sebagaimana nasibnya para investor di patungan usaha dan patungan aset, laporan keuangan tidak diterbitkan. Juga bagi hasil 8% per tahun dari keuntungan, tidak terjadi.

Maka, seorang investor asal Surabaya, Mawan, menarik kembali investasinya. Tetapi Mawan meminta agar uang investor lain juga dikembalikan. Yusuf pun menyanggupinya. Maka, pada 18 Oktober 2017, Yusuf mengadakan jumpa pers di sebuah restoran di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Waktu itu, Yusuf mengutarakan niatnya mengadakan road show ke 8 kota guna menjelaskan patungan usaha dan patungan aset yang sudah mulai bermasalah. Juga investasi di Condotel Moya Vidi.

Waktu itu Yusuf mengaku bahwa dirinya akan hadir dengan timnya. Dan barangsiapa yang akan menarik investasinya akan langsung dicairkan saat itu juga. Tetapi, ketika jadwal yang sudah ia edarkan jatuh tempo, ternyata tidak ada kemunculan Yusuf Mansur ke kota-kota yang telah ditetapkan. Begitulah Yesuf Mansur. Lebih dari sepuluh media yang hadir dalam jumpa pers ternyata tidak ada yang memberitakan di 8 kota tersebut. “Bagaimana kami akan memberitakan, wong acaranya tidak jelas,” kata seorang wartawan. Ketika jadwal road show di kota Surabaya, menurut Wawan, Yusuf Mansur juga tidak muncul.

Begitulah Yusuf Mansur, berani berjanji, berani juga tidak menepati janjinya kepada para investor. Sepetti lirik lagu lawas gubahan Rhoma Irama: “Kau yang berjanji Kau yang mengingkari.”

About Redaksi Thayyibah

Redaktur