Breaking News

Syarat Resepsi Pernikahan Menurut Syariat Islam

Resepsi-pernikahan-2

 

thayyibah.com :: Seperti yang kita ketahui bersama, pernikahan adalah peristiwa agung bagi setiap individu. Dalam kacamata agama Islam, pernikahan juga mendapat perhatian yang cukup serius. Siapapun yang hendak menikah pasti menggunakan tata acara agama. Maka tidak salah jika peristiwa istimewa ini dirayakan sedemikian rupa oleh para pelakunya.

Resepsi pernikahan atau yang dalam agama Islam dikenal dengan sebutan walimatul ‘ursy bukanlah sembarang acara. Islam memandang acara ini bukan sekadar pesta hura-hura. Resepsi pernikahan menurut Islam adalah sebuah bentuk rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus tanda resmi akad nikah.

Selain itu resepsi pernikahan juga menjadi sarana pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri, sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.

Islam yang notabene adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh alam, tak luput memberikan petunjuk pelaksanaan resepsi pernikahan. Hari pernikahanmu semakin dekat? Tengok dulu adab-adab penyelenggaraan resepsi pernikahan menurut syariat Islam berikut ini.

1. Luruskan Niat, Supaya Selamat

republika.co.id

Hendaknya resepsi pernikahan diselenggarakan dengan niat yang benar yaitu mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal saleh, sehingga harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan diganti dengan pahala.

Sebaliknya, sesuatu yang diniatkan buruk akan menjerumuskan pelakunya ke dalam maksiat. Pernikahan bukanlah ajang pamer kekayaan atau pamer suami/istri. Kembalikan niat yang benar dan lurus ya, supaya selamat dunia akhirat.

2. Membuat dan Menyediakan Hidangan Sesuai Kemampuan

id.pinterest.com/tabledecorNmore/appetizers/

Bersikap sederhana dalam mengadakan resepsi pernikahan akan menghindarkan umat Islam terjerat dari utang. Rasulullah pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf,

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud)

Seorang tuan rumah tidak perlu memberatkan diri di luar batas kemampuannya untuk menyediakan hidangan bagi para undangan. Poin pentingnya adalah menjamu para hadirin. Terkait apa yang dihidangkan, bukan perkara yang perlu dibesar-besarkan.

Bukan hanya perkataan, Rasululah juga telah mencontohkan kesederhanaan dalam pelaksanaann resepsi pernikahan ini.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing.”

Namun, saat mengadakan walimah dengan Shafiyyah binti Huyay RA, Rasulullah SAW tak menyembelih apapun. Dalam walimah itu para undangan tak disuguhi roti maupun daging. Hidangan yang disajikan bagi para tamu undangan hanyalah kurma kering, gandum dan minyak samin.

Jadi, kamu yang masih ragu untuk menyegerakan menikah hanya karena khawatir tidak mampu menjamu tamu undangan dengan hidangan yang wah kini buang jauh-jauh pikiran itu.

3. Mengundang Karib Kerabat, Tetangga dan Rekan-rekan Seagama, Baik dari Golongan Kaya Maupun Miskin

dynamicdigitalsblog.com

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah Nabi bersabda,

“Umumkan nikah.”

Pengumuman ini biasa dilakukan dengan cara resepsi pernikahan dan mengundang orang-orang terdekat untuk datang. Mengundang karib kerabat dalam acara walimah akan mempererat tali silaturahmi.

Mengundang tetangga dapat mendatangkan kebaikan. Mengundang rekan-rekan seagama akan melanggengkan kasih sayang dan menambah rasa cinta. Mengundang orang kaya dan orang miskin akan menghindarkan adanya kecemburuan sosial sebab bisa jadi jika si miskin tidak diundanga, hal itu akan mematahkan hati mereka.

Rasulullah SAW bersabda,

“Seburuk-buruknya hidangan adalah makanan walimah, yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang.” (HR Bukhari & Muslim)

Ingat, dalam Islam semua orang di dunia ini sederajat. Hal yang membedakan antar manusia hanyalah tingkat ketaqwaannya dan hanya Allah SWT yang mengetahui kadarnya.

Maka, kamu tidak perlu pilih-pilih antara kaya dan miskin ketika mengundang seseorang untuk hadir dalam resepsi pernikahanmu.

4. Tidak Berlebihan

nieznanisasiedzi.blogspot.com

Ketika tidak mampu, umat Islam diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan seadanya dan semampunya. Pun ketika sedang dalam berkelimpahan reseki, umat ISlam tidak dianjurkan untuk mengadakan resepsi pernikahan secara berlebihan.

Allah SWT berfirman dalam Alquran surat al-A’raaf,

“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Kini kita jumpai banyak orang yang menggelar resepsi pernikahan secara berlebih-lebihan hingga menghabiskan uang berpuluh bahkan ratusan miliar rupiah. Berbangga-bangga dan pamer di hadapan manusia untuk menjaga kedudukan dan gengsi, merupakan bentuk mengkufuri nikmat Allah SWT.

Jika kamu termasuk orang-orang yang berharta lebih, lebih baik kelebihan harta itu dibelanjakan untuk kemaslahatan umat. Kamu bisa menyalurkannya melalui lembaga-lembaga zakat mal.

5. Menyediakan Tempat Terpisah Bagi Tamu Laki-laki dan Perempuan

themarriage.com

Hal ini untuk menghindari adanya ikhtilath, yaitu percampuran lawan jenis. Allah berfirman dalam QS. An-Nur: 30-31,

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31)

Meskipun tanpa hijab, setidaknya beri batas tak kasat mata bagi kursi para tamu. Kamu bisa mengatur kursi laki-laki di sebelah kanan dan kursi wanita di sebelah kiri atau sebaliknya.

Akan lebih mudah dipahami para tamu jika kamu memberikan tulisan atau tanda tentang pembagian tempat duduk tersebut.

6. Tidak Mengisi Acara Resepsi dengan Perkara Mungkar (Maksiat)

id.pinterest.com/pin/392868767476338434/

Jika undangan sebuah walimah berisi perkara-perkara munkar, maka wajib bagi yang diundang untuk tidak menghadirinya. Kamu tidak mau acara resepsi pernikahanmu sepi hadirin, bukan?

Kehadiran lagu-lagu dengan lirik tidak mendidik dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah. Lebih parah lagi jika kehadiran mereka dapat membangkitkan syahwat para tamu undangan. Meski demikian, Islam memperbolehkan penggunaan alat-alat musik yang berupa rebana di resepsi pernikahan.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi SAW masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar.

Dibolehkan juga jika kamu menghadirkan senandung-senandung islami seperti nasyid yang membawakan lirik-lirik bermanfaat.

7. Sebaiknya Resepsi Pernikahan Diadakan Setelah Dukhul

vk.com

Ulama antar-madzhab sepakat bahwa resepsi pernikahan disunnahkan diadakan setelah dukhul atau terjadinya hubungan intim antara suami-istri. Bukan sebelumnya seperti biasa terjadi di Indonesia.

Namun, seandainya diadakan sebelum dukhul, tetap dapat sunnahnya walimah. Jadi jika kamu mengadakan resepsi pernikahan tidak bersamaan dengan akad nikah, hal itu justru dianjurkan. Tetapi ingat, jangan melakuakn resepsi pernikahan sebelum akad nikah ya.

8. Orang yang Diundang Wajib Mendatangi Undangan Pernikahan, Kecuali Udzur Syar’i

http://significanteventsoftexas.com

Wajib mendatangi undangan bagi yang orang diundang ke acara resepsi pernikahan. Rasulullah SAW bersabda,

Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya. (HR Bukhari dan Muslim)

Demikianlah, Islam mengajarkan adab resepsi pernikahan. Jika kamu adalah pihak yang diundang ke resepsi pernikahan sebaiknya ucapkan doa yang biasa diucapkan Rasulullah ketika menghadiri walimah yang bunyinya,

Barakallahu laka wabaraka ‘alaik wa jama’a bainakuma fi khairin” yang artinya semoga Allah memberkahi anda berdua dan mengumpulkan anda berdua dalam kebaikan. (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibn Majah).

 

Sumber: undangan.id

About A Halia