“Saya suka buka sistem e-hajj. Terakhir saya buka itu 31 Juli. Data yang muncul di situ selama saya bertugas tiga tahun, ada kuota yang tidak terpakai. Ini jumlahnya dua kali lipat kuota Brunei,” tutur Agus Maftuh saat rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di Hotel 308, kawasan Raudhah, Makkah, Selasa (6/8) malam.
Dalam rapat yang dihadiri rombongan Amirul Hajj 2019, PPIH Arab Saudi, dan pengawas DPR itu, dia menjelaskan pada 2016 jumlah kuota haji tak terpakai mencapai 759 kursi. Selanjutnya, pada 2017 ada sebanyak 935 kuota haji yang tak terpakai. Adapun pada tahun 2018, ada sebanyak 649 kursi. Sementara, pada tahun ini tercatat sebanyak 520 kursi tak terpakai.
“Kok enggak dipakai? Kok enggak diserap?” tanya Agus.
Dia mengaku sangat menyayangkan bila kuota haji yang telah diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak dipakai seluruhnya. “Nanti kalau ditanya Arab Saudi bagaimana jawabannya? Kamu saya kasih kok enggakdipakai?” tutur Agus.
Menurut alumnus UIN Sunan Kalijaga ini, perlu suatu payung hukum agar kuota haji untuk RI dapat dimanfaatkan seluruhnya. Misalnya, apakah perlu kuota yang tak terpakai ini diberikan kepada kuota haji khusus. “Kalau dikasih ke (kuota) haji khusus, kan bisa melanggar juga. Mohon ini apakah perlu dibuatkan payung hukumnya?” ungkap Agus.
Target dari Presiden
Sementara, di saat yang sama Pemerintah Indonesia terus mengupayakan adanya tambahan kuota haji sebesar 19 ribu jamaah. Hal ini untuk melengkapi target yang diberikan Presiden Joko Widodo agar kuota jamaah haji Indonesia menjadi 250 ribu jamaah.
“Kami masih ada lagi tugas untuk angka 19 ribu karena berdasarkan arahan Presiden Jokowi, idealnya di angka 250 ribu (kuota jamaah haji),” ungkap Agus.
Untuk diketahui, kuota haji Indonesia mengacu pada keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania. Dalam pertemuan itu, diputuskan bahwa kuota haji berdasarkan satu per seribu dari jumlah penduduk Muslim suatu negara.
Dengan perhitungan demikian, kuota dasar haji Indonesia sebanyak 211 ribu orang. Angka itu dibagi-bagi menjadi sebanyak 194 ribu kursi untuk jamaah haji reguler dan 17 ribu kursi untuk jamaah haji khusus. Pada 2017, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 10 ribu jamaah reguler. Jumlahnya pun menjadi 221 ribu orang jamaah haji yang berangkat.
Pada 2019, kuota haji Indonesia bertambah lagi menjadi 231 ribu. Hal itu setelah penambahan 10 ribu kuota untuk jamaah haji reguler. Dengan demikian, perinciannya ialah sebanyak 214 ribu jamaah reguler dan 17 ribu kursi untuk jamaah khusus.
Sumber: ihram.co.id